Dailybisnis.com, Medan – Ancaman kerusakan terhadap Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Sumatera Utara terus meningkat, mulai dari hilangnya tutupan hutan, perambahan ilegal, hingga fragmentasi habitat. Kondisi ini mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk segera memperkuat tata kelola dan sinkronisasi kebijakan pembangunan agar tidak bertentangan dengan fungsi konservasi.
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menegaskan bahwa keterlibatan aktif Pemda sangat krusial. Hal itu ia sampaikan dalam Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola KEL yang digelar di Aula Bapperida Sumut, Medan, Selasa (30/6/2026).
“Kami mengharapkan partisipasi pemerintah daerah yang dikomandoi oleh Bappeda. Selain itu, kami juga mengundang Bappeda kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dari empat kabupaten yang memiliki kawasan Leuser,” ujar Panut.
Empat wilayah yang menjadi fokus perhatian adalah Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Dairi, dan Karo. Menurut Panut, saat ini masih terdapat ketidaksinkronan antara kebijakan pembangunan daerah, seperti proyek infrastruktur jalan yang membelah hutan, dengan kaidah pengelolaan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Ia menekankan bahwa setiap pembangunan yang melintasi kawasan hutan wajib menyertakan langkah mitigasi, seperti pembangunan koridor satwa.
“Konsep kawasan strategis harus mampu mengakomodasi kebutuhan manusia, ekonomi, dan konservasi secara bersamaan dengan dampak yang serendah mungkin terhadap ekosistem,” tambahnya.
Panut juga menyoroti alih fungsi lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) yang telah mencapai lebih dari 1.000 hektare menjadi perkebunan. Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu pemicu utama kerusakan lingkungan yang terus berlanjut.
“Kawasan Leuser di Sumatera Utara saat ini menghadapi ancaman serius akibat kehilangan tutupan hutan dan kerusakan habitat. Sampai sekarang belum terlihat penanganan yang nyata dari pemerintah provinsi maupun negara,” keluhnya.
Sinergi Lintas Sektor sebagai Benteng Ekologis
Kepala Bapperida Sumut, Dikky Anugrah, mengakui bahwa KEL merupakan benteng ekologis strategis bagi Sumut yang mencakup luas sekitar 384.294 hektare. Kawasan ini merupakan habitat bagi spesies kunci seperti orangutan, badak, gajah, dan harimau Sumatera.
Dikky mengingatkan bahwa status Gunung Leuser sebagai bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang diakui UNESCO sejak 2004, serta masuknya kawasan ini dalam daftar World Heritage in Danger sejak 2011, merupakan peringatan keras bagi semua pemangku kepentingan.
“Menjadi pengingat penting bahwa perlindungan KEL harus diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, tata kelola yang kuat, pengawasan yang efektif, serta kolaborasi nyata dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Dikky.
Melalui lokakarya tersebut, Bapperida Sumut mendorong lahirnya rumusan kebijakan operasional yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penataan ruang. Langkah-langkah konkret yang didorong meliputi penegasan batas kawasan, penguatan pemantauan berbasis data spasial, serta koordinasi lintas daerah yang lebih solid.
“Kami mengajak seluruh peserta agar forum ini tidak berhenti sebatas pernyataan komitmen, tetapi menghasilkan rekomendasi yang spesifik, dapat ditindaklanjuti, dan mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi Kawasan Ekosistem Leuser,” pungkasnya.











