Dailybisnis.com, Medan – Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara dinilai sangat layak ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) berbasis kepentingan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Namun, pakar mengingatkan agar upaya ini didukung oleh dasar ilmiah dan hukum yang kokoh agar tidak sekadar menjadi wacana moral.
Pandangan ini mengemuka dalam forum Diseminasi Naskah Akademik yang digelar Fakultas Hukum Universitas Medan Area bekerja sama dengan WALHI Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026). Forum tersebut menjadi ruang uji publik bagi draf kebijakan yang mendorong Batang Toru menjadi KSN.
Associate Professor Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal, Ph.D., menegaskan bahwa Batang Toru tidak bisa lagi dipandang sebagai isu konservasi lokal semata. Menurutnya, kawasan ini memegang peran krusial bagi tata air, mitigasi bencana, serta perlindungan keanekaragaman hayati.
“Batang Toru layak didorong sebagai KSN. Tetapi naskah akademik tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa kawasan ini penting. Dokumen itu harus mampu menunjukkan secara jelas mengapa Batang Toru memenuhi kriteria KSN, di mana batasnya, bagaimana status itu bekerja, dan instrumen apa yang memastikan perlindungan sampai ke tingkat tapak,” ujar Onrizal.
Onrizal menekankan bahwa usulan KSN harus berpijak pada daya dukung lingkungan, bukan kepentingan proyek ekonomi sektoral. Ia menyoroti perlunya pendekatan holistik untuk menghindari fragmentasi lanskap ekologis yang selama ini terjadi akibat pengelolaan yang parsial antar-kabupaten.
“KSN diperlukan justru karena fungsi ekologis dan risiko bencana Batang Toru terlalu penting untuk dikelola secara sektoral. Kalau pendekatannya hanya kabupaten per kabupaten, atau sektor per sektor, lanskap ekologis yang utuh akan terus terfragmentasi,” tambahnya.
Penguatan Instrumen Hukum dan KLHS
Dalam catatannya, peneliti pada Center for Tropical Ecology and Biodiversity Conservation USU ini mengusulkan tiga langkah strategis untuk memperkuat naskah akademik tersebut. Pertama, perlunya delineasi resmi kawasan yang dapat diverifikasi secara hukum. Kedua, penyusunan matriks pembuktian kriteria KSN yang memadukan bukti ekologis dengan norma hukum. Ketiga, menjadikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen utama dalam menilai daya dukung kawasan.
“KLHS seharusnya menjadi jembatan antara bukti ilmiah dan keputusan hukum. Ia harus membantu menjawab ruang mana yang wajib dilindungi, ruang mana yang masih dapat dimanfaatkan secara terbatas, kegiatan apa yang harus dilarang, dan kegiatan apa yang hanya boleh dilakukan dengan syarat ketat,” tegas Onrizal.
Selain itu, ia mendorong penerapan konsep Areal Preservasi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 untuk melindungi koridor satwa, termasuk habitat orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis), serta area rawan longsor yang berada di luar kawasan konservasi formal.
Sebagai habitat terakhir orangutan tapanuli dan benteng pertahanan dari ancaman banjir bandang, penetapan KSN dipandang sebagai pintu masuk bagi reformasi tata ruang yang lebih terintegrasi.
“Jika diperbaiki secara terarah, naskah akademik ini dapat berkembang menjadi dokumen kebijakan yang kuat, ilmiah, legalistik, dan operasional. Batang Toru adalah habitat terakhir orangutan tapanuli, penyangga air masyarakat, benteng risiko bencana, dan aset ekologis nasional. Perlindungannya harus dirancang dengan serius,” pungkasnya.











