Dailybisnis.com, Medan – Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan penyesuaian harga untuk produk LPG nonsubsidi, Bright Gas, di wilayah Regional Sumbagut (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau). Kebijakan yang efektif sejak 14 Juli 2026 ini merupakan hasil evaluasi berkala perusahaan terhadap dinamika pasar dan mekanisme yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya saing produk LPG nonsubsidi di tengah masyarakat.
“Melalui penyesuaian harga ini, masyarakat di Regional Sumbagut dapat memperoleh Bright Gas dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang menggunakan LPG nonsubsidi, tanpa mengurangi komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas produk dan keandalan layanan distribusi,” ujar Fahrougi, Senin (20/7).
Rincian Penyesuaian Harga
Berdasarkan evaluasi tersebut, Pertamina menetapkan penurunan harga jual di tingkat agen sebagai berikut:
Wilayah Umum (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri):
Bright Gas 12 kg: Turun Rp8.000, dari Rp230.000 menjadi Rp222.000 per tabung.
Bright Gas 5,5 kg: Turun Rp4.000, dari Rp111.000 menjadi Rp107.000 per tabung.
Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam:
Bright Gas 12 kg: Turun Rp8.000, dari Rp208.000 menjadi Rp200.000 per tabung.
Bright Gas 5,5 kg: Turun Rp3.000, dari Rp100.000 menjadi Rp97.000 per tabung.
Selain penyesuaian harga, pihak Pertamina menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas rantai pasok.
Fahrougi memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar distribusi tetap berjalan lancar di seluruh wilayah operasional.
“Kami juga terus memastikan distribusi Bright Gas di seluruh wilayah Regional Sumbagut berjalan optimal sehingga masyarakat dapat memperoleh LPG nonsubsidi dengan mudah, aman, dan berkualitas melalui jaringan agen dan pangkalan resmi Pertamina,” tambah Fahrougi.











