• About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, September 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Dailybisnis.com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
No Result
View All Result
Dailybisnis.com
No Result
View All Result
Home News

Wali Kota Medan Bebastugaskan Camat Medan Timur Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

by Gunawan
Agustus 10, 2026
in News
0
Wali Kota Medan Bebastugaskan Camat Medan Timur Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dailybisnis.com, Medan — Pemerintah Kota Medan resmi membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur. Kebijakan ini diambil menyusul hasil audit khusus Inspektorat yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.

Pembebastugasan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K terhitung mulai 10 Agustus 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.

RelatedPosts

Rayakan Dies Natalis ke-42, UT Medan Perluas Akses Pendidikan Tinggi hingga ke Pelosok Sumatra Utara

Muswil Ke-3 IKA UT Medan Sukses Digelar, Syamsuri Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026–2031

KKN Mahasiswa UINSU di Simalungun, Berikan Edukasi Pencegahan Stunting, Aksi Gizi dan Lingkungan Sehat Kepada Masyarakat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Berdasarkan audit khusus yang berawal dari pengaduan masyarakat tersebut, Fernanda dinilai terbukti menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta serta menerima sejumlah uang.

“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Subhan lewat keterangan resminya, Senin (10/8).

Subhan menambahkan, Inspektorat telah merekomendasikan agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc guna memproses hukuman disiplin berat terhadap yang bersangkutan.

Meski demikian, Subhan menegaskan bahwa pembebastugasan sementara ini bukanlah keputusan akhir atau bentuk hukuman disiplin, melainkan prosedur administratif untuk mendukung objektivitas dan kelancaran pemeriksaan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Jadi perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan,” jelas Subhan.

Melalui kasus ini, Pemko Medan memberikan pesan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan agar tidak menjadikan jabatan sebagai komoditas politik maupun transaksional. Pengembangan karier ditegaskan harus murni berlandaskan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.

“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemko Medan turut mengimbau masyarakat serta kalangan internal ASN agar tidak mudah percaya pada pihak mana pun yang menjanjikan promosi atau mutasi jabatan dengan imbalan tertentu, serta mengajak publik untuk aktif melaporkan pelanggaran serupa melalui saluran pengaduan resmi.

Tags: Camat Medan TimurJual Beli JabatanPemko MedanWalikota Medan
Gunawan

Gunawan

Gunawan merupakan editor dan reporter DailyBisnis.com yang terlibat dalam proses penulisan, penyuntingan, pemeriksaan, dan publikasi berita. Ia berfokus pada penyajian informasi yang aktual, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pembaca.

Related Posts

Rayakan Dies Natalis ke-42, UT Medan Perluas Akses Pendidikan Tinggi hingga ke Pelosok Sumatra Utara

Rayakan Dies Natalis ke-42, UT Medan Perluas Akses Pendidikan Tinggi hingga ke Pelosok Sumatra Utara

by Efendi
September 6, 2026
0

DailyBisnis.com, Medan — Memperingati Dies Natalis ke-42, Universitas Terbuka (UT) Medan terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses pendidikan tinggi yang...

Muswil Ke-3 IKA UT Medan Sukses Digelar, Syamsuri Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026–2031

Muswil Ke-3 IKA UT Medan Sukses Digelar, Syamsuri Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026–2031

by Efendi
September 6, 2026
0

DailyBisnis.com, Medan — Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) Wilayah Medan Sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) Ke-3 pada Sabtu (5/9/2026)...

KKN Mahasiswa UINSU di Simalungun, Berikan Edukasi Pencegahan Stunting, Aksi Gizi dan Lingkungan Sehat Kepada Masyarakat

KKN Mahasiswa UINSU di Simalungun, Berikan Edukasi Pencegahan Stunting, Aksi Gizi dan Lingkungan Sehat Kepada Masyarakat

by Gunawan
September 4, 2026
0

Dailybisnis.com, Simalungun — Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diikuti oleh 34 mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di...

Recommended

XLSMART

XLSMART Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

2 minggu ago
Rakernas FSPBPDSI, Serikat Pekerja Bersatu PT. Bank Sumut Dorong Keseimbangan Bisnis dan Kesejahteraan Pekerja

Rakernas FSPBPDSI, Serikat Pekerja Bersatu PT. Bank Sumut Dorong Keseimbangan Bisnis dan Kesejahteraan Pekerja

4 bulan ago
Dailybisnis.com

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • News
  • Film
  • Musik
  • Olahraga
  • Fashion
  • Tekno
  • Health

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In