Dailybisnis.com, Medan — Pemerintah Kota Medan resmi membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur. Kebijakan ini diambil menyusul hasil audit khusus Inspektorat yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.
Pembebastugasan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K terhitung mulai 10 Agustus 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Berdasarkan audit khusus yang berawal dari pengaduan masyarakat tersebut, Fernanda dinilai terbukti menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta serta menerima sejumlah uang.
“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Subhan lewat keterangan resminya, Senin (10/8).
Subhan menambahkan, Inspektorat telah merekomendasikan agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc guna memproses hukuman disiplin berat terhadap yang bersangkutan.
Meski demikian, Subhan menegaskan bahwa pembebastugasan sementara ini bukanlah keputusan akhir atau bentuk hukuman disiplin, melainkan prosedur administratif untuk mendukung objektivitas dan kelancaran pemeriksaan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Jadi perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan,” jelas Subhan.
Melalui kasus ini, Pemko Medan memberikan pesan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan agar tidak menjadikan jabatan sebagai komoditas politik maupun transaksional. Pengembangan karier ditegaskan harus murni berlandaskan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.
“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemko Medan turut mengimbau masyarakat serta kalangan internal ASN agar tidak mudah percaya pada pihak mana pun yang menjanjikan promosi atau mutasi jabatan dengan imbalan tertentu, serta mengajak publik untuk aktif melaporkan pelanggaran serupa melalui saluran pengaduan resmi.





