• About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, September 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Dailybisnis.com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
No Result
View All Result
Dailybisnis.com
No Result
View All Result
Home News

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pungli Wisata Air Panas Sidebu Debu Karo

by Gunawan
Agustus 11, 2026
in News
0
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pungli Wisata Air Panas Sidebu Debu Karo
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dailybisnis.com, Karo — Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menindak tegas praktik pungutan liar di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Dalam penindakan tersebut, aparat kepolisian menetapkan dua orang berinisial PS dan HS sebagai tersangka serta mengamankan uang tunai senilai Rp694.000 yang diduga sebagai hasil pengutipan liar dari pengunjung.

Kepala Polres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho,S.H., S.I.K., M.S, menyatakan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang meresahkan wisatawan dan berpotensi mengganggu sektor pariwisata daerah.

RelatedPosts

Rayakan Dies Natalis ke-42, UT Medan Perluas Akses Pendidikan Tinggi hingga ke Pelosok Sumatra Utara

Muswil Ke-3 IKA UT Medan Sukses Digelar, Syamsuri Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026–2031

KKN Mahasiswa UINSU di Simalungun, Berikan Edukasi Pencegahan Stunting, Aksi Gizi dan Lingkungan Sehat Kepada Masyarakat

Kasus ini bermula pada Sabtu (8/8) pukul 18.00 WIB ketika sekelompok wisatawan yang melintas menuju kawasan wisata dihentikan oleh sejumlah orang dan dipungut biaya sebesar Rp10.000 per orang. Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang warga Desa Doulu.

Dari tiga orang yang diamankan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berinisial PP dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang warga berinisial AFT pada Minggu (9/8) untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Penindakan ini sempat memicu aksi protes warga berupa pemblokiran akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 pada pukul 22.00 WIB. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah aparat kepolisian melakukan pendekatan persuasif, sehingga warga bersedia membuka kembali akses jalan pada keesokan harinya.

Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan mencegah terulangnya praktik serupa, Polres Karo bersama Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata telah mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi.

Kepolisian mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Kabupaten Karo karena keamanan di kawasan wisata telah dijamin secara penuh oleh aparat gabungan.

Tags: Pamandian Air Panas KaroPolres KaroPungli WisataSidebu debuWisata Karo
Gunawan

Gunawan

Gunawan merupakan editor dan reporter DailyBisnis.com yang terlibat dalam proses penulisan, penyuntingan, pemeriksaan, dan publikasi berita. Ia berfokus pada penyajian informasi yang aktual, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pembaca.

Related Posts

Rayakan Dies Natalis ke-42, UT Medan Perluas Akses Pendidikan Tinggi hingga ke Pelosok Sumatra Utara

Rayakan Dies Natalis ke-42, UT Medan Perluas Akses Pendidikan Tinggi hingga ke Pelosok Sumatra Utara

by Efendi
September 6, 2026
0

DailyBisnis.com, Medan — Memperingati Dies Natalis ke-42, Universitas Terbuka (UT) Medan terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses pendidikan tinggi yang...

Muswil Ke-3 IKA UT Medan Sukses Digelar, Syamsuri Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026–2031

Muswil Ke-3 IKA UT Medan Sukses Digelar, Syamsuri Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026–2031

by Efendi
September 6, 2026
0

DailyBisnis.com, Medan — Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) Wilayah Medan Sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) Ke-3 pada Sabtu (5/9/2026)...

KKN Mahasiswa UINSU di Simalungun, Berikan Edukasi Pencegahan Stunting, Aksi Gizi dan Lingkungan Sehat Kepada Masyarakat

KKN Mahasiswa UINSU di Simalungun, Berikan Edukasi Pencegahan Stunting, Aksi Gizi dan Lingkungan Sehat Kepada Masyarakat

by Gunawan
September 4, 2026
0

Dailybisnis.com, Simalungun — Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diikuti oleh 34 mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di...

Recommended

Pasar Keuangan Bergairah: IHSG Tembus 8.122, Rupiah dan Emas Kompak Menguat Berjamaah

Pasar Keuangan Bergairah: IHSG Tembus 8.122, Rupiah dan Emas Kompak Menguat Berjamaah

7 bulan ago
Rakernas PSBI 2026 di Medan: Diikuti 156 Wilayah, Siap Songsong Pesta Bolon dan Kongres 2027

Rakernas PSBI 2026 di Medan: Diikuti 156 Wilayah, Siap Songsong Pesta Bolon dan Kongres 2027

4 bulan ago
Dailybisnis.com

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • News
  • Film
  • Musik
  • Olahraga
  • Fashion
  • Tekno
  • Health

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In