Dailybisnis.com, Tanjungbalai – Barisan Koalisi Rakyat Anti Narkoba (BARA) resmi melaporkan Kapolres Tanjungbalai beserta Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Senin (24/8/2026). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tidak optimalnya penanganan terhadap sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungbalai.
BARA menyoroti para DPO yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, sejumlah buronan kasus narkoba diduga masih bebas beraktivitas di tengah masyarakat. Tak hanya menuding lambannya penangkapan, BARA juga mendesak Polda Sumut mengusut dugaan adanya aliran dana atau upeti dari bandar narkoba berstatus DPO kepada oknum tertentu.
Koordinator BARA mendesak Propam Polda Sumut bergerak cepat memeriksa jajaran Polres Tanjungbalai secara transparan dan terukur untuk menelusuri sejauh mana upaya pencarian para DPO telah berjalan.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Kami meminta Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional. Jika benar ada pembiaran atau aliran dana kepada oknum aparat, harus ditindak tegas sesuai hukum. Namun apabila tudingan tersebut tidak terbukti, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar perwakilan BARA.
Pemberantasan narkoba dinilai tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna atau pelaku tingkat bawah, melainkan harus menyasar hingga ke tingkat bandar dan jaringan utamanya. Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Polda Sumut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
BARA menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan kinerja penegak hukum agar tidak terjadi pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kami ingin hukum benar-benar tajam kepada bandar dan jaringan narkoba, bukan hanya kepada masyarakat kecil. Polda Sumut harus memastikan tidak ada ruang bagi praktik pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan,” tegas BARA.





