DailyBisnis.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang Disc Jockey (DJ) wanita berinisial AAFL (26), yang dikenal dengan nama panggung Miss D, terkait dugaan peredaran narkotika dalam bentuk liquid vape atau yang disebut “Pod Getar”.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8) malam.
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran Pod Getar di wilayah tersebut.
Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Polisi menemukan AAFL saat diduga hendak melakukan transaksi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan AAFL berprofesi sebagai DJ dan pernah tampil di sejumlah tempat hiburan malam di Medan.
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp2,1 juta,” ungkap Rafli, Kamis (27/8) pagi.
Polisi Masih Memburu Pemasok
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut AAFL memperoleh Pod Getar tersebut dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1.850.000.
Dari transaksi tersebut, AAFL disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp250.000.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap AL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” tambah Rafli.
Penyelidikan Dikembangkan
Polrestabes Medan masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan peredaran narkotika dengan aktivitas di tempat hiburan malam.
“Kami masih kembangkan kasus ini, kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam. Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” tegas Rafli.
Polisi selanjutnya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.





