Dailybisnis.com, Jakarta – Kasus hukum yang menjerat pihak pelapor atau korban pencurian uang melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kini menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terkait penanganan perkara ketika korban pencurian yang meminta ganti rugi justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Saat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 November 2026, Prof. Mudzakkir menegaskan bahwa penyidik Polres Jakarta Pusat tidak boleh menilai suatu tindakan secara terpisah dari rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib memahami tiga dimensi peristiwa hukum secara utuh, yakni ante factum (sebelum peristiwa), factum (peristiwa inti), dan post factum (setelah peristiwa).
Apabila permintaan pengembalian uang serta ganti rugi dilakukan dalam koridor penyelesaian dugaan tindak pidana pencurian secara damai, tindakan tersebut tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai pemerasan maupun pengancaman.
“Jadi bukan pemerasan, meminta ganti itu bukan pemerasan dalam konteks penyelesaian secara damai,” tegas Prof. Mudzakkir dalam persidangan.
Prof. Mudzakkir menjelaskan bahwa perkara dugaan pencurian uang melalui ATM BCA yang diduga dilakukan oleh Vinson Leocarlius merupakan peristiwa awal. Peristiwa ini harus diusut terlebih dahulu guna memastikan apakah uang yang dibayarkan merupakan bagian dari kesepakatan damai atau benar-benar murni hasil pemerasan.
Ketika seseorang diduga mengambil uang milik orang lain lalu terjadi proses negosiasi pengembalian dana berikut ganti rugi materiil maupun immateriil, seluruh rangkaian tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu, pokok perkara dugaan pencurian semestinya diproses terlebih dahulu karena menjadi fondasi untuk menilai ada atau tidaknya unsur pemerasan yang muncul kemudian.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pengembalian uang yang telah dicuri tidak otomatis menghapus tindak pidana pencurian itu sendiri, kecuali jika ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perdamaian yang sah menurut hukum. Tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh Vinson Leocarlius masuk dalam kategori voltooid delict atau delik sempurna. Dengan demikian, penghentian penyidikan kasus pencurian semata-mata karena uangnya sudah dikembalikan patut dipersoalkan secara hukum.
Prof. Mudzakkir turut menyoroti situasi janggal ketika seseorang melakukan pembayaran demi mencapai perdamaian, namun pihak penerima pembayaran justru dilaporkan balik sebagai pelaku pemerasan. Terlebih lagi, jika proses pengiriman uang dilakukan sendiri melalui transfer oleh pihak pelapor tanpa paksaan langsung dari penerima, bahkan nomor rekeningnya dicari secara mandiri oleh pihak pengirim.Jika pembayaran tersebut murni merupakan iktikad baik dalam rangka penyelesaian damai, lalu dikonstruksikan sebagai tindak pidana pemerasan tanpa melihat kasus pencurian asalnya, maka proses hukum tersebut berpotensi keliru dan menyerupai jebakan.
Ia menegaskan bahwa permintaan ganti rugi, baik secara materiil maupun immateriil, pada prinsipnya sah menjadi bagian dari negosiasi damai. Bahkan, pemberitahuan mengenai adanya laporan polisi kepada pihak yang diduga mencuri tidak serta-merta bisa dianggap sebagai tindakan pengancaman yang melawan hukum.
Pandangan ahli ini menjadi landasan penting untuk mempertanyakan ketepatan langkah penyidik Polres Jakarta Pusat dalam menetapkan pihak yang mengaku sebagai korban pencurian sebagai tersangka pemerasan. Terutama, jika unsur pemaksaan yang melawan hukum serta maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum tidak terbukti secara kuat.
Prof. Mudzakkir mengingatkan bahwa proses penegakan hukum yang mengabaikan hubungan kausalitas antara perkara pencurian dan tuduhan pemerasan berisiko besar menimbulkan miscarriage of justice atau penyesatan proses peradilan.
“Kalau proses kesesatan ini berlanjut harus berhenti. Supaya apa? Tidak terjadi kesesatan berikutnya,” ujarnya mengingatkan.
Ia menyarankan agar penanganan perkara pemerasan sebaiknya ditunda atau dihentikan sementara waktu hingga perkara pokok dugaan pencurian yang melatarbelakanginya tuntas diperiksa dan diselesaikan. Ahli juga sempat menyinggung potensi risiko hukum terkait obstruction of justice apabila ditemukan tindakan yang secara melawan hukum menyesatkan proses keadilan, kendati hal tersebut tetap memerlukan pembuktian secara mandiri.
Berdasarkan pandangan tersebut, penghentian penyidikan atas kasus pencurian dan kelanjutan proses hukum terhadap pihak korban pencurian dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Penyidik disarankan untuk membuka kembali perkara pencurian jika terdapat bukti-bukti yang belum dinilai secara objektif demi menegakkan kebenaran materiil.
Kritik tajam ini diharapkan menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar penetapan status tersangka selalu didasarkan pada pembuktian unsur pidana secara utuh, objektif, dan berpijak pada fakta-fakta yang mendahuluinya. Mengabaikan tindak pidana asal dan justru memproses akibat hukum dari upaya perdamaian dikhawatirkan dapat memicu peradilan sesat.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, kuasa hukum terdakwa BPT turut mendesak Kapolri agar segera memeriksa Kapolres Jakarta Pusat Kombes Reynold beserta jajaran penyidik yang menangani perkara ini.





