Dailybisnis.com, Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming.
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator pemerasan daring diringkus dalam serangkaian operasi di kawasan Gading Serpong dan BSD, Tangerang.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa jaringan ini bekerja sangat terorganisasi dan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk menjerat korbannya.
Modus Canggih: Pakai ‘Hello GPT’ dan Video Call Terlarang
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencari korban melalui media sosial. Agar percakapan terlihat meyakinkan dan menarik, mereka menggunakan bantuan AI bernama Hello GPT.
Setelah komunikasi terjalin erat, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban agar melakukan panggilan video (video call). Di sinilah jebakan maut dimulai.
“Pelaku merekam aksi korban saat panggilan video tersebut, kemudian melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi dalam siaran pers, Senin (19/1/2026).
Drama Penangkapan dan Perlawanan
Operasi yang dimulai sejak 8 Januari 2026 ini menyisir beberapa lokasi elit di Tangerang:
Gading Serpong: Lokasi pertama, petugas mengamankan 14 WNA (13 RRT, 1 Vietnam) beserta tumpukan komputer dan telepon genggam.
BSD, Tangerang Selatan: Petugas menciduk WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay 137 hari.
Curug Sangereng: Enam WN Tiongkok diringkus meski sempat melakukan perlawanan dan mencoba mengelabui petugas dengan dokumen palsu.
Bos Besar dan Pendana di Tiongkok
Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari penyandang dana berinisial ZH di Tiongkok. Sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh bos besar berinisial ZK, dibantu oleh pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Tak hanya 27 orang yang sudah diamankan, Imigrasi kini memburu sisa jaringan yang lebih besar. “Total terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan ini dan sudah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest. Dua di antaranya sudah kami cegat saat di bandara,” tegas Yuldi.
Saat ini, ke-27 WNA tersebut menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif di Ditjen Imigrasi. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal hingga tindak pidana kejahatan siber transnasional.











































