Dailybisnis.com, Belawan – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membongkar sindikat perdagangan anak di Desa Helvetia, Deli Serdang, pada Sabtu (28/3). Kasus ini menyoroti praktik ilegal yang didorong oleh tekanan ekonomi dan eksploitasi keuntungan finansial dari transaksi bayi.
Polisi mengamankan enam tersangka dengan peran berbeda, mulai dari ibu kandung, perantara, hingga pasangan pembeli. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Unit IV PPA pada awal Maret 2026.
“Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH.
Transaksional dan Margin Keuntungan
Penyelidikan mendalam mengungkap adanya rantai ekonomi dalam praktik ini. Ibu kandung bayi berinisial M, menjual anaknya seharga Rp12 juta. Bayi tersebut kemudian ditawarkan kembali oleh tersangka ET (agen) kepada pembeli seharga Rp25 juta, menciptakan selisih keuntungan sebesar Rp13 juta.
“Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP,” jelas Agus.
Proses penangkapan dilakukan secara taktis saat para pelaku membawa bayi dari rumah sakit menuju titik transaksi di dekat pintu Tol Marelan.
“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.
Residivis dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ini bukan merupakan kejadian pertama bagi tersangka ET. Sementara itu, faktor finansial menjadi pemicu utama bagi orang tua korban untuk melepas anaknya secara ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkapnya.
Saat ini, bayi tersebut dititipkan di RS Pirngadi Medan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menelusuri jaringan sindikat ini lebih jauh guna memutus rantai perdagangan orang di wilayah hukum Belawan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” tegas AKP Agus Purnomo.
Menutup keterangannya, Agus mengimbau partisipasi aktif warga dalam pengawasan lingkungan.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.
























