Dailybisnis.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjamin kualitas pelayanan publik tidak akan kendor.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat yang diatur melalui surat edaran resmi dengan skema yang telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemko Medan.
Skema WFH Terbatas
Wali Kota menjelaskan bahwa penerapan kerja jarak jauh ini tidak dilakukan sepanjang minggu, melainkan hanya pada hari tertentu untuk menjaga produktivitas.
“Kita melaksanakan WFH satu hari, yaitu setiap hari Jumat di Kota Medan,” kata Rico Waas saat dikonfirmasi wartawan di Balai Kota, Kamis (2/3/26).
Rico yang didampingi Sekda Wiriya Alrahman menambahkan, Pemko Medan telah mematangkan infrastruktur digital untuk menunjang kebijakan ini. Hal tersebut dilakukan agar aktivitas administrasi tetap berjalan efektif tanpa hambatan teknis.
Sektor Vital Tetap Bekerja di Kantor
Guna memastikan roda pemerintahan dan layanan dasar masyarakat tidak terganggu, Rico menegaskan bahwa tidak semua instansi dan jabatan mendapatkan fasilitas WFH. Sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik diwajibkan untuk tetap hadir secara fisik di kantor maupun lapangan.
“Sejumlah instansi tetap diwajibkan hadir secara fisik, di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, pemadam kebakaran, serta Satpol PP,” ungkap Rico.
Selain instansi pelayanan dasar, kebijakan bekerja di kantor juga tetap berlaku bagi jajaran pejabat struktural. Mulai dari pejabat Eselon II dan Eselon III, hingga pimpinan kewilayahan seperti Camat dan Lurah, seluruhnya diinstruksikan untuk tetap bersiaga di unit kerja masing-masing guna memastikan koordinasi pemerintahan tetap berjalan optimal.
























