Dailybisnis.com, Medan – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut), Surya, memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut terkait penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Surya menegaskan bahwa angka yang dipatok haruslah realistis dan didasari kajian matang, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Penegasan ini disampaikan Wagub saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (19/1/2026).
Sentil Potensi yang Terabaikan: Dari Kantin hingga Parapat
Dalam arahannya, Wagub Surya menyoroti banyaknya potensi retribusi yang selama ini belum tergarap maksimal. Ia memberikan hitungan sederhana mengenai potensi retribusi dari kantin sekolah di bawah naungan Pemprov.
“Dengan 746 sekolah, kalau kita ambil tarif terendah Rp2.000 saja per hari, potensinya bisa miliaran rupiah. Begitu juga aset aula dan penginapan di daerah wisata seperti Parapat, itu potensinya belasan miliar rupiah kalau dikelola serius,” jelas Surya.
Ia meminta setiap OPD tidak bekerja secara asal-asalan dalam menetapkan target. “Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan ‘suka hati’. Saya ingin target yang realistis, bukan tinggi tapi tidak masuk akal,” tegasnya.
Rapor Realisasi: Ada yang 100%, Ada yang di Bawah 50%
Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, melaporkan bahwa target retribusi pada tahun 2026 diproyeksikan naik sebesar 8,53% atau meningkat sekitar Rp50 miliar. Namun, ia mencatat adanya ketimpangan realisasi antar-OPD.
- OPD Berprestasi: BPSDM dan Dinas Perkebunan (Realisasi di atas 100%).
- OPD Perlu Evaluasi: Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (Realisasi masih di bawah 50%).
Pj Sekretaris Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, menambahkan bahwa rasionalisasi target bukan berarti menurunkan angka, melainkan bekerja lebih keras untuk mencapainya. “Rasional artinya bekerja keras mencapainya tanpa menyakiti masyarakat,” imbuhnya.
Penyempurnaan Payung Hukum
Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kemendagri terkait UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beberapa poin krusial yang diubah meliputi reposisi objek retribusi, seperti pelayanan kebersihan di pelabuhan yang kini dikategorikan sebagai jasa umum, serta pemanfaatan lahan untuk kantin sekolah.
Wagub Surya menginstruksikan seluruh OPD segera menindaklanjuti hasil rapat dan mengirimkan usulan agar dasar hukum pemungutan retribusi menjadi kuat dan sah secara regulasi.











































