Dailybisnis.com, Medan – Industri properti di Sumatera Utara kini punya “senjata” baru untuk mengakselerasi proyek mereka.
Bukan sekadar memberikan perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kini bertransformasi menjadi mitra strategis permodalan bagi para pengembang melalui fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Melalui skema Kredit Konstruksi (KK), para developer kini bisa bernapas lebih lega. Program ini memungkinkan pengembang mencairkan pendanaan hingga 80 persen dari total nilai konstruksi.
Menariknya lagi, bunga yang ditawarkan jauh lebih kompetitif dan “ramah kantong” dibandingkan pinjaman komersial perbankan pada umumnya.
Dukungan Nyata untuk Ekosistem Properti
Langkah ini menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan ingin menyentuh seluruh rantai pasok industri hunian, dari sisi penyedia (developer) hingga pembeli (pekerja).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menegaskan komitmen lembaga dalam mendorong gairah sektor ini.
“Dengan adanya MLT Kredit Konstruksi ini, kami tidak hanya membantu para pekerja untuk memiliki hunian, namun juga memberikan kemudahan bagi badan usaha properti dalam hal akses permodalan,” ujar I Nyoman dalam keterangannya di Medan, Selasa (31/3/2026).
Realisasi Rp84 Miliar di Sumatera Utara
Efektivitas skema ini bukan sekadar teori. Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumatera Utara telah membuktikan taringnya dengan mengucurkan dana sebesar Rp84 miliar khusus untuk manfaat Kredit Konstruksi Perumahan.
Dana fantastis tersebut telah mengalir ke 9 unit developer yang tengah memacu pembangunan di Sumut. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa MLT mulai menjadi “primadona” baru bagi pelaku usaha yang ingin mempercepat progres proyek mereka tanpa terbebani bunga tinggi.
Pahami Syarat Mainnya
Kredit Konstruksi hanyalah satu dari empat pilar MLT. Selain bantuan modal untuk pengembang, peserta (pekerja) juga tetap bisa menikmati fasilitas, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi pengembang yang tertarik mengamankan modal ini, pastikan perusahaan Anda memenuhi kriteria berikut:
Status Aktif: Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tertib Administrasi: Disiplin dalam pembayaran iuran bulanan.
Proteksi Lengkap: Terdaftar minimal dalam tiga program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan dukungan likuiditas yang kuat ini, sektor properti Sumatera Utara diharapkan mampu melaju lebih progresif dalam menyediakan hunian layak dan berkualitas bagi para pekerja di wilayah tersebut.
























