• About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Dailybisnis.com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
No Result
View All Result
Dailybisnis.com
No Result
View All Result
Home News

Nasib Akhir Topan Obaja: Eks Kadis PUPR Sumut Diganjar 5,5 Tahun Penjara

by Gunawan
April 14, 2026
in News
0
Nasib Akhir Topan Obaja: Eks Kadis PUPR Sumut Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Oplus_131072

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dailybisnis.com, Medan – Ketukan palu Hakim Ketua Mardison di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi titik akhir perjalanan hukum Topan Obaja Putra.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara tersebut resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam skandal korupsi proyek jalan provinsi.

RelatedPosts

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

Tangguh Hadapi Gejolak Global, Pasar Modal Indonesia Unjuk Gigi hingga Jumlah Investor di Sumut Tembus 1 Juta

Misteri Pembunuhan Warga di Langkat Terkuak: Dipicu Dendam Pencurian Sawit

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4), majelis hakim menilai Topan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Topan selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar Hakim Mardison saat membacakan amar putusan.

Jeratan untuk Sang Bawahan

Tak hanya Topan, anak buahnya, Rasuli Efendi Siregar yang merupakan mantan Kepala UPTD Gunung Tua, juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Rasuli menerima vonis yang sedikit lebih ringan, yakni 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain hukuman fisik, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Topan Obaja Putra dibebankan sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 tahun penjara, sementara Rasuli Efendi Siregar dibebankan uang pengganti sebesar Rp250 juta yang statusnya telah dikembalikan.

Manipulasi di Balik Proyek Ratusan Miliar

Kasus ini membongkar sisi gelap pengaturan proyek peningkatan jalan provinsi yang bernilai fantastis. Fakta persidangan mengungkap adanya main mata antara pejabat dinas dan pihak swasta untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup serta PT Rona Na Mora.

Topan terbukti menerima uang tunai Rp50 juta beserta janji fee sebesar 4% dari nilai kontrak, sedangkan Rasuli kecipratan Rp50 juta dengan janji fee sebesar 1%.

“Upeti” tersebut diberikan sebagai pelicin agar kedua perusahaan rekanan tersebut dapat menguasai dua proyek strategis, yakni pengerjaan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Paluta dengan pagu anggaran mencapai Rp69,8 miliar.

Anggaran yang Dipaksakan

Majelis hakim menyoroti kelicikan terdakwa dalam memanipulasi metode e-katalog demi memenangkan rekanan tertentu secara sengaja. Lebih parah lagi, proyek ini diketahui dipaksakan masuk melalui pergeseran anggaran APBD Tahun 2025, padahal secara teknis belum memiliki dokumen perencanaan yang memadai.

Hukuman ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Menanggapi putusan ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mengambil waktu untuk “pikir-pikir” sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

Tags: Korupsi Dinas PUPRPengadilan Negeri MedanPengadilan TipikorTopan Obaja GintingVonis Hukuman Topan Ginting
Gunawan

Gunawan

Gunawan merupakan editor dan reporter DailyBisnis.com yang terlibat dalam proses penulisan, penyuntingan, pemeriksaan, dan publikasi berita. Ia berfokus pada penyajian informasi yang aktual, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pembaca.

Related Posts

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

by Gunawan
September 10, 2026
0

Dailybisnis.com, Jakarta — PLN Icon Plus meraih tiga penghargaan dalam ajang Indonesia QHSE Sustainability For Business Awards (IQSA) 2026 atas...

Tangguh Hadapi Gejolak Global, Pasar Modal Indonesia Unjuk Gigi hingga Jumlah Investor di Sumut Tembus 1 Juta

Tangguh Hadapi Gejolak Global, Pasar Modal Indonesia Unjuk Gigi hingga Jumlah Investor di Sumut Tembus 1 Juta

by Gunawan
September 10, 2026
0

Dailybisnis.com, Medan - Pasar modal Indonesia terbukti tangguh menghadapi goncangan ekonomi global. Pada penutupan Agustus 2026, Indeks Harga Saham Gabungan...

Misteri Pembunuhan Warga di Langkat Terkuak: Dipicu Dendam Pencurian Sawit

Misteri Pembunuhan Warga di Langkat Terkuak: Dipicu Dendam Pencurian Sawit

by Gunawan
September 10, 2026
0

Dailybisnis.com, Langkat - Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan tragis yang menimpa TS (55) di Dusun IV Lau Mulgap, Desa...

Recommended

Rekor Baru Emas Dunia di Tengah Ancaman Tarif Trump, Pasar Modal Indonesia Tetap di Zona Hijau

Rekor Baru Emas Dunia di Tengah Ancaman Tarif Trump, Pasar Modal Indonesia Tetap di Zona Hijau

8 bulan ago
Soirée The Grand Wedding Expo, Pameran Pernikahan Eksklusif di Grand Mercure Medan Angkasa

Soirée The Grand Wedding Expo, Pameran Pernikahan Eksklusif di Grand Mercure Medan Angkasa

8 bulan ago
Dailybisnis.com

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • News
  • Film
  • Musik
  • Olahraga
  • Fashion
  • Tekno
  • Health

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In