Dailybisnis.com, Medan – Ketukan palu Hakim Ketua Mardison di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi titik akhir perjalanan hukum Topan Obaja Putra.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara tersebut resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam skandal korupsi proyek jalan provinsi.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4), majelis hakim menilai Topan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Topan selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar Hakim Mardison saat membacakan amar putusan.
Jeratan untuk Sang Bawahan
Tak hanya Topan, anak buahnya, Rasuli Efendi Siregar yang merupakan mantan Kepala UPTD Gunung Tua, juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Rasuli menerima vonis yang sedikit lebih ringan, yakni 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain hukuman fisik, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Topan Obaja Putra dibebankan sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 tahun penjara, sementara Rasuli Efendi Siregar dibebankan uang pengganti sebesar Rp250 juta yang statusnya telah dikembalikan.
Manipulasi di Balik Proyek Ratusan Miliar
Kasus ini membongkar sisi gelap pengaturan proyek peningkatan jalan provinsi yang bernilai fantastis. Fakta persidangan mengungkap adanya main mata antara pejabat dinas dan pihak swasta untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup serta PT Rona Na Mora.
Topan terbukti menerima uang tunai Rp50 juta beserta janji fee sebesar 4% dari nilai kontrak, sedangkan Rasuli kecipratan Rp50 juta dengan janji fee sebesar 1%.
“Upeti” tersebut diberikan sebagai pelicin agar kedua perusahaan rekanan tersebut dapat menguasai dua proyek strategis, yakni pengerjaan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Paluta dengan pagu anggaran mencapai Rp69,8 miliar.
Anggaran yang Dipaksakan
Majelis hakim menyoroti kelicikan terdakwa dalam memanipulasi metode e-katalog demi memenangkan rekanan tertentu secara sengaja. Lebih parah lagi, proyek ini diketahui dipaksakan masuk melalui pergeseran anggaran APBD Tahun 2025, padahal secara teknis belum memiliki dokumen perencanaan yang memadai.
Hukuman ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Menanggapi putusan ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mengambil waktu untuk “pikir-pikir” sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
























