• About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Dailybisnis.com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
No Result
View All Result
Dailybisnis.com
No Result
View All Result
Home News

Tak Ada Toleransi! Wali Kota Medan Larang Keras Gang Kebakaran Disulap Jadi Lapak Dagang

by Efendi
April 14, 2026
in News
0
Tak Ada Toleransi! Wali Kota Medan Larang Keras Gang Kebakaran Disulap Jadi Lapak Dagang
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dailybisnis.com, Medan – Seiring dengan semakin banyaknya bangunan tinggi di Kota Medan, standar keselamatan gedung menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Medan di tahun 2026.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan peringatan keras kepada pemilik gedung dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan jalur evakuasi atau gang kebakaran.

RelatedPosts

Skandal Kasus Korupsi Inalum: Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun, Dua Eks Pejabat Inalum 7 Tahun Penjara

Pengedar Sabu di Simalungun Diciduk Polisi, Sempat Sembunyi di Kamar untuk Hindari Petugas

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

Instruksi tegas ini disampaikan Rico Waas dalam Rapat Kerja Tematik Pelaksanaan Pembangunan Kota Medan Tahun 2026 di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/1/2026).

Gang Kebakaran Bukan Tempat Jualan

Rico menekankan bahwa akses penyelamatan harus steril dari aktivitas apa pun yang menghambat evakuasi. Ia menyoroti fenomena gang kebakaran yang sering kali beralih fungsi menjadi tempat usaha atau gudang barang.

“Gedung-gedung bertingkat wajib memiliki jalur penyelamatan yang jelas dan berfungsi. Saya ingatkan, gang kebakaran jangan digunakan untuk berjualan! Itu melanggar aturan dan bisa menghambat nyawa orang saat terjadi keadaan darurat,” tegas Rico.

Edukasi dan Pemeriksaan APAR

Berdasarkan evaluasi tahun 2025, angka kebakaran di Medan masih tergolong tinggi, mayoritas dipicu oleh korsleting listrik pada kabel lama. Melalui Peraturan Daerah (Perda) terbaru, Pemko Medan kini memiliki wewenang lebih kuat untuk:

  • Pemeriksaan Berkala: Melakukan inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di gedung usaha dan bangunan berisiko tinggi.
  • Sosialisasi Jalur Evakuasi: Mewajibkan pengelola gedung memberikan pengumuman berkala dan memasang rambu tangga darurat yang jelas bagi pengunjung.
  • Edukasi Rumah Tangga: Mengajak warga waspada terhadap penggunaan kompor dan peralatan listrik yang ditinggal tanpa pengawasan.

Modernisasi Damkarmat: Usulan Mobil Tangga 100 Meter

Pemerintah Kota Medan berkomitmen memperkuat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat). Tugas tim ini ditegaskan tidak hanya memadamkan api, tapi juga melakukan penyelamatan saat banjir, puting beliung, hingga gempa.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menambahkan langkah konkret antisipasi gedung pencakar langit dengan mengusulkan pengadaan alat berat baru.

“Kita perlu mengantisipasi bertambahnya bangunan tinggi melalui pengadaan mobil tangga setinggi 100 meter. Usulan ini diharapkan masuk dalam Perubahan APBD untuk menekan risiko korban jiwa pada kebakaran gedung tinggi,” ujar Wiriya.

Perluasan UPT dan Sinergi BPBD

Rico Waas juga memerintahkan percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru di berbagai titik kota agar respon waktu (response time) petugas semakin cepat.

Sinergi antara Damkarmat dan BPBD akan diperkuat dengan standarisasi sistem evakuasi yang sama, sehingga saat bencana terjadi, pola kerja tim di lapangan menjadi lebih taktis.

Tags: Gang KebakaranKota MedanPemko MedanRico WaasWali Kota Medan
Efendi

Efendi

Efendi merupakan Corporate Leader DailyBisnis.com yang terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan organisasi perusahaan serta mendukung pengelolaan media dan kegiatan editorial DailyBisnis.com.

Related Posts

Skandal Kasus Korupsi Inalum: Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun, Dua Eks Pejabat Inalum 7 Tahun Penjara

Skandal Kasus Korupsi Inalum: Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun, Dua Eks Pejabat Inalum 7 Tahun Penjara

by Gunawan
September 12, 2026
0

Dailybisnis.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menetapkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi penjualan...

Pengedar Sabu di Simalungun Diciduk Polisi, Sempat Sembunyi di Kamar untuk Hindari Petugas

Pengedar Sabu di Simalungun Diciduk Polisi, Sempat Sembunyi di Kamar untuk Hindari Petugas

by Gunawan
September 11, 2026
0

Dailybisnis.com, Simalungun — Resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungannya, warga Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, akhirnya...

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

by Gunawan
September 10, 2026
0

Dailybisnis.com, Jakarta — PLN Icon Plus meraih tiga penghargaan dalam ajang Indonesia QHSE Sustainability For Business Awards (IQSA) 2026 atas...

Recommended

Kabar Gembira dari Bukit Lawang: Pesek, Orangutan Rehabilitan, Lahirkan Anak ke-7

6 bulan ago
PT Railink Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Medan–Binjai: Jangan Nekat Terobos Palang Pintu!

PT Railink Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Medan–Binjai: Jangan Nekat Terobos Palang Pintu!

1 bulan ago
Dailybisnis.com

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • News
  • Film
  • Musik
  • Olahraga
  • Fashion
  • Tekno
  • Health

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In