Dailybisnis.com, Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan tersangka berinisial ROZ terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Tersangka yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut diduga merugikan negara dari nilai kontrak proyek yang mencapai Rp38,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (29/4). ROZ kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.
Yaatulo menjelaskan bahwa penetapan ROZ sebagai tersangka telah dilakukan sejak 2 Maret 2026 melalui Surat Penetapan Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP.
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran penuh (100 persen) kepada pihak rekanan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ROZ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dan melakukan intervensi agar dana dicairkan penuh, meskipun progres pekerjaan tidak memenuhi syarat,” ujar Yaatulo dalam keterangan resminya, Kamis (30/4).
Untuk kepentingan penyidikan, ROZ akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2026. Langkah ini diambil guna mempermudah proses pendalaman kasus.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 603 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo KUHP baru dan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.
Pihak Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada ROZ. Tim jaksa penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
“Pengembangan kasus terus dilakukan, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam pembangunan fasilitas kesehatan ini,” pungkas Yaatulo.











