• About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Dailybisnis.com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
No Result
View All Result
Dailybisnis.com
No Result
View All Result
Home News

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RS senilai Rp38,5 Miliar

by Gunawan
April 30, 2026
in News
0
Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RS senilai Rp38,5 Miliar
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dailybisnis.com, Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan tersangka berinisial ROZ terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Tersangka yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut diduga merugikan negara dari nilai kontrak proyek yang mencapai Rp38,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (29/4). ROZ kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.

RelatedPosts

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

Tangguh Hadapi Gejolak Global, Pasar Modal Indonesia Unjuk Gigi hingga Jumlah Investor di Sumut Tembus 1 Juta

Misteri Pembunuhan Warga di Langkat Terkuak: Dipicu Dendam Pencurian Sawit

Yaatulo menjelaskan bahwa penetapan ROZ sebagai tersangka telah dilakukan sejak 2 Maret 2026 melalui Surat Penetapan Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran penuh (100 persen) kepada pihak rekanan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ROZ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dan melakukan intervensi agar dana dicairkan penuh, meskipun progres pekerjaan tidak memenuhi syarat,” ujar Yaatulo dalam keterangan resminya, Kamis (30/4).

Untuk kepentingan penyidikan, ROZ akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2026. Langkah ini diambil guna mempermudah proses pendalaman kasus.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 603 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo KUHP baru dan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.

Pihak Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada ROZ. Tim jaksa penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

“Pengembangan kasus terus dilakukan, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam pembangunan fasilitas kesehatan ini,” pungkas Yaatulo.

Tags: Berita Kasus KorupsiGunungsitoliKejaksaan Negeri GunungsitoliPengadilan TipikorTersangka Korupsi RSU Pratama Nias
Gunawan

Gunawan

Gunawan merupakan editor dan reporter DailyBisnis.com yang terlibat dalam proses penulisan, penyuntingan, pemeriksaan, dan publikasi berita. Ia berfokus pada penyajian informasi yang aktual, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pembaca.

Related Posts

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

by Gunawan
September 10, 2026
0

Dailybisnis.com, Jakarta — PLN Icon Plus meraih tiga penghargaan dalam ajang Indonesia QHSE Sustainability For Business Awards (IQSA) 2026 atas...

Tangguh Hadapi Gejolak Global, Pasar Modal Indonesia Unjuk Gigi hingga Jumlah Investor di Sumut Tembus 1 Juta

Tangguh Hadapi Gejolak Global, Pasar Modal Indonesia Unjuk Gigi hingga Jumlah Investor di Sumut Tembus 1 Juta

by Gunawan
September 10, 2026
0

Dailybisnis.com, Medan - Pasar modal Indonesia terbukti tangguh menghadapi goncangan ekonomi global. Pada penutupan Agustus 2026, Indeks Harga Saham Gabungan...

Misteri Pembunuhan Warga di Langkat Terkuak: Dipicu Dendam Pencurian Sawit

Misteri Pembunuhan Warga di Langkat Terkuak: Dipicu Dendam Pencurian Sawit

by Gunawan
September 10, 2026
0

Dailybisnis.com, Langkat - Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan tragis yang menimpa TS (55) di Dusun IV Lau Mulgap, Desa...

Recommended

Perkuat Konektivitas Sumut, KAI Bandara Layani 1,4 Juta Penumpang Hingga April 2026

Perkuat Konektivitas Sumut, KAI Bandara Layani 1,4 Juta Penumpang Hingga April 2026

4 bulan ago
SalamAir Resmi Buka Penerbangan Langsung Muscat-Kualanamu, Dua Kali Seminggu Mulai 4 Juli 2026

SalamAir Resmi Buka Penerbangan Langsung Muscat-Kualanamu, Dua Kali Seminggu Mulai 4 Juli 2026

4 bulan ago
Dailybisnis.com

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • News
  • Film
  • Musik
  • Olahraga
  • Fashion
  • Tekno
  • Health

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In