Dailybisnis.com, Medan – Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber GOKESU) menegaskan bahwa perjuangan ruang hidup dan kelestarian alam di kawasan Danau Toba belum usai.
Meskipun pemerintah telah mencabut izin konsesi PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) PT Toba Pulp Lestari (TPL), Sekber GOKESU menilai penyelesaian konflik agraria jangka panjang hanya bisa terwujud jika negara hadir melalui payung hukum yang konkret.
Oleh karena itu, Sekber GOKESU mendesak DPR RI untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Sekber GOKESU, Pastor Walden Tobok Sitanggang, dalam acara media briefing yang digelar bersama akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Jan Patar Simamora, SH., MH. di Kota Medan, Selasa (19/5).
Pastor Walden Tobok Sitanggang menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sebelumnya telah turun langsung ke salah satu kabupaten di kawasan Danau Toba untuk menyerap aspirasi dan melibatkan Sekber GOKESU dalam diskusi draf regulasi tersebut.
Meski demikian, Pastor Walden menekankan pentingnya mengawal jalannya draf RUU ini agar tidak kecolongan dan justru merugikan masyarakat di tingkat tapak.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan menyosialisasikan draf RUU ini kepada masyarakat di akar rumput, bekerja sama dengan lembaga seperti AMAN dan KSPPM. Draf ini harus kita dalami dan kritisi bersama sebelum disahkan, agar hak-hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” ujar Pastor Walden Tobok Sitanggang.
Dalam media briefing tersebut, Sekber GOKESU memberikan catatan kritis dan poin-poin krusial terkait draf RUU Masyarakat Adat yang diusulkan pemerintah. Salah satu poin yang ditentang keras adalah adanya pasal yang mengatur tentang “evaluasi keberadaan masyarakat adat”.
Menurut Pastor Walden, klausul evaluasi tersebut keliru secara filosofis dan sosiologis.
“Masyarakat adat memiliki hak yang melekat sejak mereka lahir dan menjadi manusia, dan hak itu menyatu dengan adatnya. Karena itu, negara tidak memiliki hak untuk mengevaluasi atau membatalkan hak yang sudah melekat dalam diri masyarakat adat tersebut. Pasal ini tidak perlu dimasukkan,” tegas Pastor Walden.
Sekber GOKESU menyatakan akan segera menyusun policy brief serta narasi tanggapan resmi secara mendetail untuk diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan utama sebelum ketuk palu.
Di akhir pemaparannya, Pastor Walden kembali menegaskan esensi utama dari desakan pengesahan UU ini.
“Sekber GOKESU tetap solid berkomitmen mendesak pemerintah agar secepatnya mengesahkan UU Masyarakat Adat. Kita ingin memastikan ke depan tidak ada lagi masyarakat adat yang dikriminalisasi, tidak ada lagi hak dan tanah mereka yang dirampas. Negara mesti hadir memberi perlindungan penuh,” pungkasnya.
Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Dr. Jan Patar Simamora, SH., MH., mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Regulasi ini dinilai sebagai instrumen krusial yang sudah terlalu lama tertunda dalam memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
Menurut Jan Patar, kehadiran undang-undang ini merupakan amanat konstitusi yang mendasar agar negara tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap ketidakpastian perlindungan hak-hak masyarakat adat selama ini.
Menanggapi draf RUU yang terkesan masih ingin “mengevaluasi” eksistensi masyarakat adat, Jan Patar dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Pandangan kritis ini juga telah ia sampaikan langsung dalam forum pembahasan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ia mengingatkan semua pihak bahwa secara historis, masyarakat adat memiliki posisi yang sangat kuat karena eksistensinya jauh mendahului lahirnya Republik Indonesia.
“Kita sepakat bahwa mereka yang sudah dikukuhkan tidak perlu lagi dilakukan evaluasi. Fakta dan kenyataannya mereka masih tetap ada, eksis, dan semestinya langsung dilindungi oleh negara. Regulasi yang akan disahkan nanti jangan sampai mengotak-atik atau mencampuri apa yang sudah disahkan sebelumnya terkait keberadaan mereka,” tegas Dr. Jan Patar Simamora.
Daripada membebani masyarakat dengan proses evaluasi birokratis yang berbelit-belit, Jan Patar menyarankan agar pemerintah mengalihkan fokus pada aspek pasca-pengakuan, yaitu penguatan ekonomi dan sosial.
“Justru yang harus dilakukan adalah tindak lanjut dalam bentuk pemberdayaan, bagaimana kita memaksimalkan peran masyarakat adat itu dalam kehidupan sehari-hari,” lanjutnya.
Bersama dengan sejumlah elemen sipil dan NGO, Jan Patar menegaskan bahwa gerakan mendorong pengesahan UU ini murni bergerak atas dasar kepentingan publik dan penegakan hak-hak konstitusional warga negara.
Perlindungan komprehensif ini tidak hanya mendesak untuk wilayah Sumatera Utara saja, melainkan menjadi kebutuhan nasional bagi seluruh masyarakat adat di Indonesia.
“Ini adalah kewajiban mendasar bagi negara, baik DPR RI maupun Presiden, untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya yang perlu kita jaga dan lestarikan di masa-masa yang akan datang,” pungkas Dekan FH UHN Medan tersebut.











