Dailybisnis.com, Jakarta — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyampaikan pandangan serta kritikan mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai semakin buruk dan mengkhawatirkan. Dalam tayangan kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada 22 Juli 2026, Mahfud menyoroti adanya ketidakadilan di mana pasal-pasal hukum kerap dioperasionalkan secara bertentangan dengan logika dan nurani publik.
Mahfud mengungkapkan keprihatinannya bahwa pembangunan hukum saat ini telah bergeser menjadi apa yang disebutnya sebagai “industri hukum”. Alih-alih merancang hukum untuk kemajuan perindustrian, hukum justru sering kali dibuat sebagai alat rekayasa untuk melindungi kesalahan atau sebaliknya, mencari-cari kesalahan pihak tertentu akibat perbedaan politik maupun perebutan aset.
Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus
Salah satu contoh konkret yang disoroti Mahfud adalah penanganan perkara hukum terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Menurutnya, penanganan kasus tersebut sudah keliru karena adanya pengalihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan.
“Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan bahwa kapling kewenangan setiap institusi penegak hukum telah diatur secara jelas oleh undang-undang melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kendati demikian, Mahfud menilai kesalahan tersebut masih dapat diluruskan dengan menggunakan landasan hukum yang berlaku, salah satunya melalui mekanisme pengambilalihan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Ancaman “Pembusukan dari Dalam”
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa kerusakan pada fungsi hukum dapat memperluas ketidakpercayaan publik (public distrust) yang pada akhirnya memicu kekacauan dan keruntuhan suatu bangsa. Ia menilai kondisi ini bukan lagi ancaman dari luar, melainkan bentuk “pembusukan dari dalam” sistem kenegaraan.
Oleh karena itu, melalui catatannya sebagai pembelajar hukum, Mahfud menitipkan harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dikenal sebagai seorang nasionalis dan patriot. Ia mendesak agar pemerintah dapat menyelamatkan Indonesia melalui penegakan hukum yang berkeadilan demi menjaga eksistensi dan masa depan bangsa.











