Dailybisnis.com, Medan – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial EW akhirnya angkat bicara terkait polemik hukum kasus kehilangan mobil yang menyeret namanya sejak tahun 2016. EW menegaskan bahwa status hukumnya dalam peristiwa tersebut adalah sebagai korban murni, bukan pelaku sebagaimana isu yang berkembang.
Klarifikasi ini muncul setelah adanya laporan dari pihak ahli waris korban lain, Kuldip Singh, ke Propam Polda Sumut yang menuding adanya ketidaktuntasan perkara selama sembilan tahun terakhir.
Kronologi Kejadian: Modus Sewa Mobil
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula pada 26 Agustus 2016. EW menjelaskan bahwa dirinya secara resmi telah melaporkan kehilangan mobil Avanza (BK 1769 ZQ) miliknya ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/2023/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN.
“Sebenarnya sayalah yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini. Modus yang dilakukan pelaku berinisial Z adalah berpura-pura ingin menyewa mobil, namun setelah kunci diserahkan, pelaku menghilang dan tidak mengembalikan unit tersebut,” ungkap EW saat memberikan keterangan, Kamis (15/1/2026).
Diketahui, pelaku yang sama juga membawa lari satu unit mobil Innova milik Kuldip Singh, sehingga menempatkan EW dan Kuldip pada posisi yang sama-sama dirugikan.
Laporan ke Propam dan Berkas yang Hilang
Di sisi lain, persoalan ini memanas setelah kuasa hukum ahli waris Kuldip Singh, Rio Darmawan Surbakti, SH, melaporkan unit Resmob Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut. Pihak pelapor mengklaim EW pernah ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat Sekretaris Camat, namun kasusnya “menggantung” selama hampir satu dekade.
Kekecewaan keluarga Kuldip memuncak ketika menanyakan progres kasus pada tahun 2025 lalu. Kabarnya, pihak kepolisian menginformasikan bahwa berkas perkara serta barang bukti berupa BPKB telah hilang.
“Kami ingin melihat bagaimana penyidik mempertanggungjawabkan kasus ini, termasuk menghadirkan kembali berkas-berkas yang diklaim hilang,” tegas Rio Darmawan. Pihaknya kini meminta dilakukan gelar perkara khusus (Wassidik) untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Upaya Perimbangan Informasi
Melalui klarifikasi ini, EW berharap publik dapat melihat fakta secara jernih bahwa sejak tahun 2016, dirinya merupakan pelapor yang sah dan korban dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh Zulfachri. Kini, bola panas perkara ini berada di tangan Polda Sumut untuk menelusuri kembali hilangnya berkas perkara dan status hukum para pihak yang terlibat.











































