Dailybisnis.com, Medan — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang muda-mudi yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Medan Denai dan Medan Tembung.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 5 butir pil ekstasi siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AZ (21), warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (19/8/2026) malam.
Dari penangkapan AZ, polisi mengamankan 3 butir pil ekstasi berwarna biru merk Transformer dan 2 butir pil ekstasi berwarna oranye bermerk Redbull.
“Awalnya kami menangkap AZ, setelah itu kami melakukan pengembangan dan ternyata AZ mendapat ekstasi dari teman wanitanya yakni NF (19) yang juga merupakan warga Jermal. NF, kami tangkap di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai saat berada di depan tempat makan siap saji,” ungkap Rafli, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan pengedar muda ini melakoni transaksi dengan skema harga tertentu. AZ diketahui membeli pil ekstasi dari NF seharga Rp180.000 per butir, kemudian menjualnya kembali kepada pembeli seharga Rp220.000 per butir. Keduanya tercatat telah menjalankan bisnis terlarang ini selama satu bulan terakhir.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pemasok utama yang menyuplai barang haram tersebut kepada NF dan tengah memburunya.
“Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir, kami pastikan untuk pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di kota Medan,” pungkas Rafli menegaskan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.





