Dailybisnis.com, Jakarta – Polemik seputar keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak krusial.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan, dengan memutuskan bahwa surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA luar negeri Gibran tidak sah.
Keputusan hukum tertinggi ini dikonfirmasi langsung oleh pemohon kasasi pada Jumat (30/10/2026). Berdasarkan sistem peradilan elektronik (e-court), perkara kasasi tersebut terdaftar dengan nomor 742 K/TUN/2026.
“Saya mendapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA, tertanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ujar Subhan.
Dalam materi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilayangkan sebelumnya, Subhan mengajukan tiga poin petitum utama yang seluruhnya menjadi dasar pertimbangan hukum:
- Permohonan agar gugatan dikabulkan untuk seluruhnya.
- Pernyataan resmi bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran cacat hukum atau tidak sah.
- Perintah untuk menarik dokumen tersebut dari pihak pemegang, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kabar dikabulkannya kasasi ini turut menjadi sorotan publik setelah diunggah oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun media sosial resminya.
Dalam pandangannya, Denny menilai bahwa langkah hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Agung ini memiliki napas yang sejalan dengan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya juga menguji persoalan syarat pendidikan dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, putusan kasasi MA ini di proyeksikan akan memicu diskursus lanjutan di kalangan praktisi hukum maupun pemerhati politik nasional terkait implikasi administratif ke depannya.





