Dailybisnis.com, Medan – Aksi nekat seorang wanita berinisial Fitri Siregar (30) berakhir di balik jeruji besi. Warga Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Kota, ini ditangkap oleh jajaran Polsek Medan Kota setelah aksinya mencuri tabung gas terekam kamera CCTV dan viral di kalangan warga.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian. “Pelaku residivis yang mencuri tabung gas di rumah korban Noviyanti Elisabeth (43) warga Jalan Pelajar, No 138 – A, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota,” ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Awal Mula Kasus Terbongkar Berkat CCTV
Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa (30/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, adik korban berniat memasak di dapur, namun kompor gas gagal dinyalakan. Setelah diperiksa, ternyata tabung gas di dapur sudah raib.
Merasa curiga, korban langsung memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Benar saja, dari layar kamera pengawas terlihat seorang wanita menyusup ke area dapur bersama seorang pria yang membawa becak untuk menggasak tabung gas miliknya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Medan Kota.
Rekam Jejak Kriminal dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan penyelidikan, pelaku ternyata bukan orang baru di dunia hitam. “Riwayat hukuman, tambah Iptu Poltak Tambunan, tahun 2019 ditangkap di Polda Sumut Kasus mucikari menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Tanjung Gusta.”
Pelarian Fitri akhirnya terhenti pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, SH, MH, bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas mendapati pelaku sedang duduk di pos satpam dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi petugas, Fitri mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama seorang teman pria berinisial Okop. Tabung gas curian tersebut kemudian dijual seharga Rp200.000. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut.





