• About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Dailybisnis.com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
No Result
View All Result
Dailybisnis.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Selamatkan Aset Negara Rp10,7 Miliar, DLH Sumut Menangkan Sengketa Lahan di Tahura

by Efendi
Januari 22, 2026
in Editorial
0
Selamatkan Aset Negara Rp10,7 Miliar, DLH Sumut Menangkan Sengketa Lahan di Tahura
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dailybisnis.com, Karo – Upaya penguasaan lahan secara pribadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan resmi kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe secara tegas menolak gugatan perdata terkait klaim kepemilikan lahan seluas 2,69 hektare di Kabupaten Karo, sekaligus memperkuat status hukum kawasan tersebut sebagai milik negara.

Putusan perkara Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kbj yang dibacakan pada 13 Januari 2026 lalu, menjadi kemenangan penting bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat yang sebelumnya mengeklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi hasil transaksi jual beli.

RelatedPosts

XLSMART Bangun Kabel Internet Bawah Laut 8.000 Km, Hubungkan Indonesia ke Jepang!

Lima Orangutan di Hutan Odisha, India dan Jejak Kejahatan yang Harus Diungkap

Kecelakaan Maut di Tol Sergai: Mobil Box Sundul Tronton, 3 Orang Tewas

Penyelamatan Aset Senilai Rp10,7 Miliar

Sengketa ini berlokasi di area strategis Jalan Jamin Ginting, Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rakyat. Dengan estimasi nilai lahan mencapai Rp4 juta per meter persegi, putusan ini berhasil mengamankan aset negara dengan nilai ekonomi fantastis, yakni sekitar Rp10,7 miliar.

Selain kerugian finansial, DLH Sumut menekankan bahwa kemenangan ini jauh lebih berharga bagi keberlangsungan ekosistem. Jika klaim pribadi tersebut dikabulkan, fungsi ekologis kawasan hutan lindung sebagai penyangga kehidupan terancam rusak akibat alih fungsi lahan.

Pesan Tegas Bagi Perambah Hutan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W Marpaung, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi preseden hukum yang kuat untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

“Putusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa kawasan Tahura Bukit Barisan adalah hutan negara yang harus dilindungi. Kami mengapresiasi langkah pengadilan yang sejalan dengan upaya pemerintah menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan,” ujar Heri dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Langkah Selanjutnya: Pengawasan Ketat

Meski sengketa hukum telah berakhir, DLHK Sumut tidak akan mengendurkan penjagaan. Papan penanda “Kawasan Hutan Negara” telah dipasang di lokasi, dan pengawasan akan terus ditingkatkan guna mencegah praktik penguasaan lahan ilegal di wilayah Sumatera Utara.

Heri juga mengingatkan masyarakat bahwa mengelola hutan harus sesuai dengan aturan main yang berlaku. “Melindungi hutan berarti melindungi sumber air, ekosistem, dan masa depan generasi Sumatera Utara. Kami tidak akan segan memproses secara hukum setiap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Dengan putusan ini, pemerintah kembali menegaskan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan individu.

Tags: DLH SumutDLHK SumutPN KabanjaheTahura
Efendi

Efendi

Efendi merupakan Corporate Leader DailyBisnis.com yang terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan organisasi perusahaan serta mendukung pengelolaan media dan kegiatan editorial DailyBisnis.com.

Related Posts

XLSMART Bangun Kabel Internet Bawah Laut 8.000 Km, Hubungkan Indonesia ke Jepang!

XLSMART Bangun Kabel Internet Bawah Laut 8.000 Km, Hubungkan Indonesia ke Jepang!

by Gunawan
September 12, 2026
0

Dailybisnis.com, Batam – Kabar gembira bagi perkembangan dunia digital di Tanah Air. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) resmi memperkuat...

Lima Orangutan di Hutan Odisha, India dan Jejak Kejahatan yang Harus Diungkap

Lima Orangutan di Hutan Odisha, India dan Jejak Kejahatan yang Harus Diungkap

by Gunawan
September 9, 2026
0

Dailybisnis.com, Medan — Penemuan lima orangutan muda di kawasan hutan Bichitrapur, Distrik Balasore, Odisha, India, pada 8 September 2026, memicu...

Kecelakaan Maut di Tol Sergai: Mobil Box Sundul Tronton, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Sergai: Mobil Box Sundul Tronton, 3 Orang Tewas

by Gunawan
September 9, 2026
0

Dailybisnis.com, Sedangbedagai - Kecelakaan lalu lintas merenggut tiga korban jiwa di ruas Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di KM 54.700...

Recommended

IHSG Anjlok 8%, Bursa Efek Indonesia Resmi Bekukan Perdagangan Pagi Ini

IHSG Anjlok 8%, Bursa Efek Indonesia Resmi Bekukan Perdagangan Pagi Ini

8 bulan ago
Gila-gilaan! Harga Emas Tembus Rekor $4.726, IHSG Justru “Ngos-ngosan” di Level 9.134

Gila-gilaan! Harga Emas Tembus Rekor $4.726, IHSG Justru “Ngos-ngosan” di Level 9.134

8 bulan ago
Dailybisnis.com

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • News
  • Film
  • Musik
  • Olahraga
  • Fashion
  • Tekno
  • Health

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In