Dailybisnis.com, Karo – Upaya penguasaan lahan secara pribadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan resmi kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe secara tegas menolak gugatan perdata terkait klaim kepemilikan lahan seluas 2,69 hektare di Kabupaten Karo, sekaligus memperkuat status hukum kawasan tersebut sebagai milik negara.
Putusan perkara Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kbj yang dibacakan pada 13 Januari 2026 lalu, menjadi kemenangan penting bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat yang sebelumnya mengeklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi hasil transaksi jual beli.
Penyelamatan Aset Senilai Rp10,7 Miliar
Sengketa ini berlokasi di area strategis Jalan Jamin Ginting, Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rakyat. Dengan estimasi nilai lahan mencapai Rp4 juta per meter persegi, putusan ini berhasil mengamankan aset negara dengan nilai ekonomi fantastis, yakni sekitar Rp10,7 miliar.
Selain kerugian finansial, DLH Sumut menekankan bahwa kemenangan ini jauh lebih berharga bagi keberlangsungan ekosistem. Jika klaim pribadi tersebut dikabulkan, fungsi ekologis kawasan hutan lindung sebagai penyangga kehidupan terancam rusak akibat alih fungsi lahan.
Pesan Tegas Bagi Perambah Hutan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W Marpaung, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi preseden hukum yang kuat untuk mencegah konflik serupa di masa depan.
“Putusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa kawasan Tahura Bukit Barisan adalah hutan negara yang harus dilindungi. Kami mengapresiasi langkah pengadilan yang sejalan dengan upaya pemerintah menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan,” ujar Heri dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Langkah Selanjutnya: Pengawasan Ketat
Meski sengketa hukum telah berakhir, DLHK Sumut tidak akan mengendurkan penjagaan. Papan penanda “Kawasan Hutan Negara” telah dipasang di lokasi, dan pengawasan akan terus ditingkatkan guna mencegah praktik penguasaan lahan ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Heri juga mengingatkan masyarakat bahwa mengelola hutan harus sesuai dengan aturan main yang berlaku. “Melindungi hutan berarti melindungi sumber air, ekosistem, dan masa depan generasi Sumatera Utara. Kami tidak akan segan memproses secara hukum setiap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Dengan putusan ini, pemerintah kembali menegaskan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan individu.











































