Dailybisnis.com, Jakarta – Di tengah tren investasi yang kian masif, persepsi keliru yang menyamakan pasar modal dengan perjudian masih sering muncul. Padahal, pasar modal syariah hadir sebagai instrumen investasi yang legal, transparan, dan sepenuhnya sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Perbedaan mendasar antara judi dan investasi terletak pada keberadaan nilai intrinsik. Jika perjudian hanyalah pertaruhan tanpa manfaat ekonomi, investasi saham berarti menanamkan modal pada perusahaan riil yang memiliki aset, karyawan, dan kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional.
Pedoman Fatwa MUI dan Pengawasan OJK
Untuk menjamin kehalalan transaksi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengembangkan pasar modal syariah yang berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Melalui Fatwa No. 80 dan No. 135, diatur dengan tegas bahwa transaksi saham syariah diperbolehkan selama mekanismenya transparan dan bebas dari unsur maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga secara rutin menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan. Perusahaan yang bergerak di sektor terlarang, seperti minuman keras atau perjudian, dipastikan tidak akan masuk dalam daftar tersebut.
Investor vs Spekulan
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah membangun pola pikir masyarakat agar tidak terjebak dalam mental spekulan.
“Investor berorientasi pada pembangunan nilai jangka panjang dengan memahami bisnis perusahaan, sementara spekulan lebih berfokus pada pergerakan harga jangka pendek tanpa mempertimbangkan fundamental usaha,” jelas Irwan, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, investasi yang dilakukan dengan analisis dan kesabaran sejalan dengan semangat syariah karena mendorong pertumbuhan ekonomi riil dan pembagian risiko yang adil. Sebaliknya, gaya investasi “ikut-ikutan” yang bersifat untung-untungan justru mendekati praktik yang dilarang.
Trading Syariah Tetap Halal
Mengenai aktivitas trading atau jual beli saham dalam jangka pendek, secara prinsip diperbolehkan selama saham yang dipilih masuk dalam kategori syariah dan menggunakan mekanisme perdagangan yang sah secara hukum Islam.
Dengan pemahaman yang benar terhadap fatwa dan prinsip syariah, masyarakat diharapkan tidak perlu ragu untuk mulai berinvestasi. Pasar modal syariah bukan sekadar sarana mencapai target keuangan, tetapi juga bentuk ikhtiar yang bertanggung jawab untuk kemaslahatan umat dan kemajuan ekonomi bangsa.











































