Dailybisnis.com, Medan – Kota Medan sukses mengukir prestasi gemilang di awal tahun 2026. Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi dinobatkan sebagai kota dengan tingkat pelayanan publik terbaik se-Sumatera Utara oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan bergengsi ini diumumkan dalam acara Penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/1). Kota Medan berhasil menyabet predikat “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi”, sebuah pengakuan atas komitmen birokrasi yang bersih dan transparan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas.
Standar Emas Pelayanan Publik
Bukan sekadar formalitas, predikat ini menempatkan Medan di jajaran elit nasional. Berikut adalah poin penting di balik pencapaian tersebut:
• Skor Maksimal: Medan berhasil meraih nilai tinggi (Kategori A), yang hanya diberikan kepada pemerintah daerah dengan standar pelayanan publik optimal.
• Seleksi Ketat: Masuk dalam daftar eksklusif 56 pemerintah kota secara nasional yang memenuhi kualifikasi ketat Ombudsman RI.
• Bebas Maladministrasi: Penilaian mencakup seluruh aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan sesuai amanat UU No. 37 Tahun 2008.
Bukan Sekadar Simbol, Tapi Aksi Nyata
Ombudsman RI menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh. Melalui penilaian ini, Pemko Medan terbukti mampu menghadirkan sistem yang akuntabel dan berorientasi penuh pada kepuasan warga.
Sebagai langkah ke depan, Ombudsman juga memberikan beberapa rekomendasi strategis untuk mempertahankan prestasi ini, di antaranya:
1. Penguatan Sistem Pencegahan: Memperketat celah terjadinya maladministrasi.
2. Apresiasi Unit Layanan: Memberikan penghargaan bagi unit kerja yang konsisten menjaga mutu.
3. Evaluasi Berkelanjutan: Terus melakukan pembinaan guna meningkatkan pemahaman tata kelola publik yang lebih baik.
Prestasi ini menjadi kado manis bagi warga Medan sekaligus tantangan bagi pemerintah kota untuk terus mempertahankan standar pelayanan kelas dunia bagi masyarakatnya.










































