Dailybisnis.com, Medan – Badan Pangan Nasional (Bapanas) membawa kabar segar bagi masyarakat Indonesia. Mulai Februari 2026, pemerintah resmi melonggarkan batas maksimal pembelian beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari yang semula hanya 2 pack (10 kg) menjadi 5 pack atau setara 25 kg per orang.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga dan memastikan masyarakat mendapatkan akses beras berkualitas dengan harga terjangkau di tengah fluktuasi harga pasar.
Transisi Kebijakan dan Kepastian Stok
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menjelaskan bahwa selama bulan Januari ini, masyarakat masih terikat aturan lama (maksimal 2 pack). Namun, per Februari nanti, aturan baru akan diberlakukan seiring dengan cairnya alokasi beras SPHP tahun 2026 sebesar 1,5 juta ton.
“Mulai Februari, alokasi sudah tersedia sepanjang tahun. Jadi tidak ada jeda penyaluran. Beras SPHP akan selalu hadir sebagai pilihan konsumsi dengan harga murah namun kualitas setara beras medium,” ujar Sarwo Edhy di Jakarta, Jumat (16/1).
Stok Melimpah Menjelang Panen Raya
Bapanas memproyeksikan produksi beras nasional akan terus merangkak naik. Pada Januari diperkirakan mencapai 1,79 juta ton dan melonjak menjadi 2,98 juta ton pada Februari. Puncak panen raya sendiri diprediksi terjadi pada Maret dan April dengan angka mencapai 5 juta ton per bulan.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan.
“Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kita mencapai 3,2 juta ton di awal 2026. Dengan stok sekuat ini, penyaluran beras SPHP untuk stabilitas harga akan jauh lebih mudah dilakukan,” tegas Amran.
Mudah Ditemukan di Pasar hingga Ritel Modern
Kini, beras SPHP tidak hanya tersedia di pasar tradisional, tetapi juga sudah merambah ke gerai-gerai ritel modern dan berbagai instansi. Bapanas juga menjamin kualitas produk ini. Jika masyarakat menemukan beras SPHP dengan kualitas yang tidak sesuai, pemerintah menghimbau untuk segera melaporkannya agar mendapatkan penggantian.
Informasi Penting untuk Konsumen:
• Batas Maksimal Baru: 5 Pack (25 kg) per konsumen.
• Waktu Berlaku: Mulai Februari 2026.
• Kualitas: Setara Beras Medium (Sesuai standar HET).
• Lokasi Pembelian: Pasar tradisional, ritel modern (minimarket/supermarket), dan titik distribusi Bulog.











































