Dailybisnis.com, Medan — Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mulai menggencarkan penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) beras penugasan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penyaluran perdana ini mencakup alokasi sekaligus untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Pemimpin Wilayah Bulog Sumut, Budi Cahyanto, menyatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar bantuan tersebut bisa segera diterima oleh para Penerima Bantuan Pangan (PBP).
“Hari ini kami salurkan beras Banpang di Kota Tebing Tinggi tepatnya di Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Selain itu launching juga dilaksanakan di Kabupaten Nias Utara, Asahan, Labuhan Batu,” tegas Budi dalam keterangannya.
Peluncuran di Kelurahan Tambangan Hulu tersebut menyasar 557 PBP dengan total beras yang digelontorkan mencapai 16.710 kilogram. Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan alokasi 30 kilogram secara gratis. Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Karo Perekonomian Kota Tebing Tinggi, Camat Padang Hilir, serta jajaran lurah setempat.
Jangkauan Luas di Seluruh Kabupaten/Kota
Secara keseluruhan, Bulog Sumut akan mendistribusikan bantuan kepada 1.739.256 PBP di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Utara. Total volume beras yang disiapkan mencapai 52.177.680 kilogram atau sekitar 52.177 ton.
“Untuk Provinsi Sumatera Utara kami akan menyalurkan untuk 1.739.256 PBP atau dengan jumlah beras yang disalurkan sebesar 52.177.680 Kg (52.177 ton) untuk semua Kabupaten Kota se Sumatera Utara, dengan masing-masing PBP mendapatkan 30 Kg secara Gratis. Kami salurkan untuk seluruh Kabupaten Kota termasuk Kabupaten Langkat dan Kota Binjai,” jelas Budi.
Seluruh proses distribusi ini ditargetkan rampung pada akhir September 2026.
Larangan Keras Diperjualbelikan
Pihak Bulog menegaskan bahwa bantuan beras ini murni untuk dikonsumsi oleh para penerima manfaat dan melarang keras segala bentuk praktik jual beli bantuan sosial.
“Himbauan kami kepada para PBP untuk mengkonsumsi beras Banpang ini, dan dilarang untuk diperjualbelikan. Siapapun yang memperjual belikan beras Banpang ini silahkan laporkan kepada pihak berwajib,” kata Budi.
Pemerintah berharap program bantuan pangan ini tidak hanya meringankan beban sebagian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga berperan secara berkesinambungan dalam mengendalikan laju inflasi daerah.
Sebagai catatan tambahan, program Banpang kali ini memiliki skema yang berbeda dari periode sebelumnya.
“Sesuai penugasan kepada Bulog oleh Pemerintah, Banpang Alokasi Juli, Agustus dan September ini hanya dalam bentuk beras saja 30 Kg per PBP atau tanpa Minyakita seperti Banpang sebelumnya,” tutup Budi.





