Dailybisnis.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (19/1/2026) sebagai upaya menjaga stabilitas perbankan dan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketentuan Bunga Penjaminan Terbaru
Tingkat Bunga Penjaminan yang baru ditetapkan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, bunga penjaminan dipatok sebesar 3,50%, sementara untuk simpanan Rupiah di BPR sebesar 6,00%.
Bagi nasabah yang memiliki simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum, bunga penjaminan ditetapkan sebesar 2,00%.
Ferdinan D. Purba, Pgs. Anggota Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang menurun serta kondisi likuiditas perbankan yang tetap kuat.
“LPS juga mencatat bahwa cakupan penjaminan saat ini mencapai 99,94% dari total rekening bank umum, angka yang jauh melampaui mandat minimal Undang-Undang sebesar 90%,” katanya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Kinerja Perbankan dan Lompatan Besar LPS
Hingga akhir tahun 2025, industri perbankan nasional menunjukkan performa yang solid. Kredit perbankan tumbuh positif sebesar 9,63% (yoy), yang didukung oleh tingginya penyaluran kredit investasi.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 13,83% (yoy), mencerminkan kepercayaan masyarakat yang tetap tinggi terhadap sistem perbankan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menambahkan bahwa kinerja internal LPS juga mengalami penguatan. Total aset LPS di tahun 2025 meningkat menjadi Rp276,2 triliun.
Selain itu, LPS berhasil mempercepat proses pembayaran klaim kepada nasabah dari semula 14 hari kerja menjadi hanya 5 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya.
Strategi “The Great Leap” 2026
Memasuki tahun 2026, LPS mencanangkan tahun ini sebagai tahun “The Great Leap” atau lompatan besar.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa lembaga akan mengakselerasi persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi yang dijadwalkan meluncur pada 2027.
Selain itu, fokus utama lainnya adalah peningkatan literasi keuangan untuk merangkul masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked).
LPS juga terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan syarat penjaminan yang dikenal dengan 3T, yaitu:
1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
3. Tidak diindikasikan melakukan tindakan yang merugikan bank.
Dengan fundamental yang kuat dan program strategis yang inklusif, LPS berkomitmen untuk terus menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.











































