Dailybisnis.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan tegas menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui akun X (Twitter) resminya (@mohmahfudmd), Mahfud menyatakan bahwa dampak atau tindak lanjut dari status jabatan wakil presiden tersebut sepenuhnya berada di ranah dinamika politik. Namun, ia menekankan agar aspek hukum pidana terhadap proses penerbitan dokumen tersebut tidak boleh diabaikan.
“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud dalam cuitannya pada Jumat (30/10/2026).
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa proses penerbitan surat keterangan tersebut serta dugaan penyelundupan aturan, khususnya yang merujuk pada Pasal 18 ayat (3) harus diusut secara tuntas melalui jalur hukum pidana.
Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak-pihak berwenang yang terlibat dalam proses administrasi pencalonan sebelumnya segera diperiksa secara objektif.
“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegas Mahfud.
Pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara ini langsung memantik perhatian luas dari publik, menambah deretan diskursus hukum di tengah polemik keabsahan syarat administrasi pendaftaran dalam kontestasi politik nasional.





