Dailybisnis.com, Medan – Menjaga Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak bisa lagi hanya mengandalkan perlindungan di area hutan yang tersisa. Masifnya pembangunan jalan, perubahan penggunaan lahan, dan ekspansi perkebunan telah menyebabkan habitat satwa liar terfragmentasi secara serius. Strategi pembangunan koridor ekologis kini mendesak untuk segera diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola KEL yang digelar Green Justice Indonesia (GJI) bersama Bapperida Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (30/6/2026).
Koordinator Riset Biodiversitas Orangutan Information Centre (OIC), Susandro Frima Sitorus, memaparkan hasil kajian terbaru mengenai populasi orangutan sumatera (Pongo abelii) di wilayah Pakpak Bharat dan Dairi. Berdasarkan publikasi ilmiah 2026, populasi orangutan di kawasan tersebut kini terpecah menjadi tiga metapopulasi: Batu Ardan, Sikulaping, dan Siranggas.
Sandro memperingatkan bahwa fragmentasi habitat yang terjadi mengakibatkan ruang gerak satwa menjadi terbatas.

“Ketika populasi satwa terpisah, ruang geraknya menjadi semakin terbatas. Pertukaran genetik ikut berkurang sehingga dalam jangka panjang meningkatkan risiko inbreeding dan menurunkan kemampuan populasi untuk bertahan,” ujarnya.
Infrastruktur Ekologis sebagai Prioritas Pembangunan
OIC mengusulkan pembangunan koridor ekologis sebagai jalur penghubung antarhabitat. Melalui pendekatan least-cost path analysis, peneliti telah memetakan jalur-jalur yang paling aman bagi satwa dengan gangguan seminimal mungkin. Bahkan, di titik-titik yang terpisah oleh jalan raya, diusulkan pembangunan artificial corridor atau jembatan kanopi.
“Pada beberapa titik, kanopi pohon di kedua sisi jalan masih saling terhubung sehingga masih memungkinkan dimanfaatkan satwa arboreal untuk berpindah. Salah satu opsi yang diusulkan ialah pembangunan artificial corridor atau canopy bridge pada titik-titik yang telah dipetakan agar pergerakan satwa tetap terjaga meskipun terpisah oleh jalan,” jelas Sandro.
Ia menekankan bahwa koridor ekologis tidak berarti kawasan harus kosong dari aktivitas manusia.
“Koridor bukan berarti seluruh kawasan harus dikosongkan dari aktivitas manusia. Yang dicari adalah bagaimana konektivitas satwa tetap terjaga tanpa menghilangkan ruang hidup masyarakat,” tegasnya.
Sandro juga mendorong agar infrastruktur ekologis tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan setara dengan infrastruktur pembangunan lainnya.
“Infrastruktur ekologis seharusnya dipandang sebagai bagian dari infrastruktur pembangunan, sama pentingnya dengan jalan maupun irigasi,” tambahnya.
Tantangan Sinkronisasi Kebijakan
Di sisi lain, Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo, menyoroti lemahnya implementasi status KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam dokumen perencanaan daerah. Meski status KSN telah ditegaskan sejak 2008 dan diperbarui pada 2017, banyak pemerintah daerah belum menjadikannya sebagai acuan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Akibatnya, rekomendasi ilmiah seperti pembangunan koridor ekologis sering kali terhambat dalam hal kebijakan maupun penganggaran.

“Yang menjadi persoalan bukan lagi status hukumnya, tetapi bagaimana status tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah. Banyak pemerintah daerah belum menjadikan KSN sebagai dasar dalam penyusunan RPJMD maupun RTRW,” ungkap Panut.
Menurut Panut, lokakarya ini bertujuan menyamakan persepsi agar pembangunan di kawasan Leuser lebih bijak.
“Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi pembangunan itu harus mengikuti daya dukung lingkungan. Setiap pembangunan, termasuk pembangunan jalan, harus memperhatikan kaidah KSN, seperti menjaga kawasan dari perambahan dan menyediakan koridor satwa agar pergerakan satwa liar tetap terakomodasi,” pungkasnya.











