Dailybisnis.com, Medan – Menjaga Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak cukup hanya dengan mengandalkan perlindungan di kawasan konservasi. Bentang alam seluas 1,7 juta hektare yang membentang melintasi Aceh hingga Sumatera Utara ini memerlukan pendekatan tata kelola terpadu yang menyelaraskan kepentingan ekologi, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Isu krusial ini menjadi sorotan utama dalam Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola KEL di Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Bina Graha, Medan, Selasa (30/6/2026).
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, menekankan pentingnya meluruskan pemahaman publik bahwa KEL jauh lebih luas dibandingkan sekadar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). TNGL yang seluas 830 ribu hektare hanyalah kawasan inti dari total 1,7 juta hektare lanskap Leuser. Fokus pada zona inti saja dinilai tidak akan mampu meredam tekanan ekologis yang bersumber dari wilayah di sekitarnya.

“Pendekatan konservasi tidak lagi bisa berdiri sendiri. Kita harus melihat Leuser sebagai satu bentang alam yang utuh, yang pengelolaannya melibatkan kawasan inti, kawasan penyangga, kawasan transisi, serta masyarakat yang hidup di dalamnya,” tegas Subhan.
Menurut Subhan, konsep pengelolaan berbasis Cagar Biosfer UNESCO—yang membagi zonasi menjadi inti, penyangga, dan transisi—adalah kunci.
“Kalau ketiga zona ini mampu dikelola secara kolaboratif, maka banyak persoalan yang selama ini muncul dapat diselesaikan secara bersama-sama,” tambahnya.
Mengedepankan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Represif
Dalam praktiknya, BBTNGL terus memperkuat pengawasan melalui teknologi citra satelit dan pemantauan populasi satwa kunci seperti gajah, badak, orangutan, dan harimau Sumatera. Namun, Subhan menekankan bahwa penegakan hukum hanyalah satu bagian dari strategi besar.
Ia menggarisbawahi pentingnya dialog dan pemberdayaan masyarakat sebagai solusi akar masalah. Saat ini, pemerintah mulai membuka ruang legal bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan sesuai regulasi, yang diharapkan dapat menurunkan tekanan terhadap area konservasi.
“Tujuannya bukan hanya menjaga kawasan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang legal dan berkelanjutan, tekanan terhadap kawasan konservasi akan semakin berkurang,” ungkap Subhan.
Ia menegaskan, “Kalau hanya mengandalkan penindakan, persoalan tidak akan selesai. Yang harus diselesaikan adalah akar masalahnya melalui dialog, pemberdayaan masyarakat, kolaborasi, dan penyediaan alternatif mata pencaharian.
Penguatan Kawasan Penyangga melalui Perhutanan Sosial
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan DLHK Sumatera Utara, Melvi Sinaga, menyatakan bahwa keberhasilan Leuser sangat bergantung pada kondisi kawasan penyangga. Pemprov Sumatera Utara sendiri telah melakukan delineasi kawasan Leuser di empat kabupaten (Langkat, Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat) yang diselaraskan dengan dokumen Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Langkah ini diperkuat dengan program perhutanan sosial yang telah menerbitkan 293 persetujuan di Sumatera Utara. Melvi menekankan bahwa program ini bukanlah untuk membuka hutan baru, melainkan pemanfaatan kawasan secara lestari melalui agroforestri, ekowisata, hingga jasa lingkungan.

“Yang dikembangkan bukan pembukaan hutan baru, tetapi pemanfaatan kawasan secara lestari sesuai fungsi kawasan,” ujar Melvi.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi menjadi keharusan di tengah keterbatasan anggaran dan SDM. Penguatan patroli bersama yang melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kelompok perhutanan sosial, dan berbagai mitra pembangunan menjadi salah satu model yang kini terus didorong.
“Kolaborasi menjadi kunci. Perlindungan kawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli, tetapi juga dengan memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan yang sesuai dengan ketentuan,” tutup Melvi.











