Dailybisnis.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi menetapkan status Darurat Sampah Nasional. Keputusan ini diambil merespons kondisi kritis pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota yang belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah nasional.
Dalam Rapat Koordinasi bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1), Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan data mengejutkan. Saat ini, tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai 24 persen, padahal Indonesia memproduksi 143.824 ton sampah setiap harinya.
“Ini adalah sinyal merah. Target kita di 2029 adalah 100 persen sampah terkelola, namun fakta di lapangan menunjukkan jarak yang sangat lebar. Persoalan ini tidak bisa hanya dipikul pusat; butuh keberanian politik dari DPRD untuk menghadirkan solusi konkret,” tegas Menteri Hanif.
Sentil Prioritas APBD
Menteri Hanif mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah daerah memiliki wewenang penuh dalam inovasi pengelolaan sampah. Ia mendorong legislatif daerah untuk tidak ragu memperkuat Peraturan Daerah (Perda) dan mengalokasikan anggaran yang lebih memadai, bukan sekadar menjadikannya pelengkap pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, mengakui bahwa selama ini isu lingkungan sering kali “kalah mentereng” dibandingkan pembangunan infrastruktur fisik dalam pembahasan APBD.
“Kami mengakui selama ini isu lingkungan belum jadi prioritas utama. Forum ini menjadi titik balik bagi DPRD untuk melakukan reposisi kebijakan anggaran. Kami siap memastikan sampah tidak lagi dianggap beban, melainkan sumber daya bernilai ekonomi melalui ekonomi sirkular,” ujar Siswanto.
Menuju Indonesia Zero Waste 2029
Pemerintah kini berpegang pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai hak konstitusional warga negara. Strategi utama yang akan didorong adalah pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.
KLH/BPLH menegaskan bahwa transisi ini memerlukan integrasi antara teknologi, dana daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Jika dikelola dengan benar, investasi pada sektor sampah diyakini akan mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat di masa depan secara signifikan.
“Keberhasilan di lapangan ada di tangan sinergi antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai pemegang mandat undang-undang,” pungkas Hanif.











































