Dailybisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap sektor Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 yang menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan perusahaan secara lebih terstruktur dan berbasis risiko (risk-based supervision).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini lahir untuk menjawab tantangan kompleksitas risiko yang kian meningkat di industri keuangan non-bank.
“POJK Nomor 33 Tahun 2025 menjadi dasar bagi OJK untuk menetapkan strategi serta memperkuat pengawasan. Kami ingin sistem penilaian kesehatan perusahaan lebih komprehensif dan berorientasi ke depan (forward-looking),” ujar Ismail di Jakarta, Rabu (14/1).
Apa Saja yang Dinilai?
Mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, aturan ini mencakup perusahaan konvensional maupun syariah. Penilaian kesehatan tidak lagi hanya melihat angka di atas kertas, tetapi mencakup empat faktor utama:
1. Tata Kelola Perusahaan (GCG): Bagaimana perusahaan dikelola secara transparan dan akuntabel.
2. Profil Risiko: Mengukur potensi risiko yang dihadapi perusahaan.
3. Rentabilitas: Kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba.
4. Permodalan/Pendanaan: Ketahanan modal dalam menghadapi gejolak ekonomi.
Wajib Lapor dan Sanksi Tegas
Satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban perusahaan untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) secara konsolidasi jika memiliki anak perusahaan. Hasil penilaian tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada OJK. Bagi perusahaan yang tidak patuh atau gagal memenuhi standar kesehatan, OJK telah menyiapkan sanksi administratif yang tegas.
Meski demikian, OJK tetap memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha, terutama lembaga penjamin yang sudah beroperasi lama, memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan sistem internal mereka.
“Kami berharap pelaku usaha konsisten melakukan penilaian mandiri. Ini bukan sekadar kepatuhan, tapi bagian dari penguatan manajemen risiko demi industri PPDP yang lebih sehat dan stabil di masa depan,” pungkas Ismail.











































