DailyBisnis.com, Medan — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkotika berbentuk cairan vape yang dikenal sebagai “Pod Getar”. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang wanita berinisial DW alias UW (31), warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di area parkir sebuah hotel di kawasan Kecamatan Medan Barat saat diduga hendak melakukan transaksi pada Kamis (7/8/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit Pod Getar dengan merek Labubu, Yakuza, dan Batman. Barang tersebut disebut dijual dengan harga Rp2,1 juta per unit.
“Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (14/8/2026) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, DW telah menjalankan bisnis tersebut selama sekitar dua bulan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengantar sendiri pesanan ke lokasi sepi, seperti parkiran hotel dan apartemen.
Pelaku juga disebut memanfaatkan jasa kurir ojek online untuk beberapa transaksi tertentu.
Dalam setiap penjualan satu unit Pod Getar, DW disebut memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp300 ribu. Selama dua bulan beroperasi, polisi memperkirakan pelaku telah menjual puluhan unit dengan jumlah penjualan sekitar satu hingga empat unit dalam setiap transaksi.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual satu sampai dengan empat pcs Pod Getar, atau jika dikalkulasikan jumlahnya ditaksir mencapai puluhan Pod Getar yang sudah dijual,” tambah Rafli.
Polisi Buru Pemasok Utama
Saat ini, kepolisian masih memburu pemasok utama barang tersebut. Identitas pemasok telah dikantongi polisi dengan inisial K.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika berbentuk vape tersebut.
“Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” pungkas Rafli.





