Dailybisnis.com, Medan – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan kembali menjadi sasaran serangan berita bohong atau hoaks. Isu yang beredar kali ini menyudutkan pihak rutan terkait dugaan kebebasan menggunakan alat komunikasi hingga praktik pemerasan yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus korupsi berinisial IS.
Menanggapi kabar miring tersebut, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, secara tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Klarifikasi Foto dan Penggunaan Ponsel
Pihak rutan telah melakukan investigasi internal dan memastikan bahwa foto yang diklaim sebagai bukti pelanggaran di dalam rutan adalah salah sasaran.
“Setelah kami lakukan pengecekan menyeluruh, informasi tersebut tidak terbukti. Foto yang beredar dipastikan bukan direkam di lingkungan kamar hunian Rutan Tanjung Gusta Medan,” tegas Andi Surya kepada wartawan, Rabu (21/1).
Ia juga menambahkan bahwa Saudara IS, mantan pejabat di Kabupaten Batubara, tidak memiliki akses terhadap telepon seluler pribadi. Sebagai solusinya, pihak rutan telah menyediakan Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelpas) sebagai sarana komunikasi resmi dan terpantau bagi seluruh warga binaan.
Hasil Sidak dan Penelusuran Intimidasi
Terkait tudingan adanya pemerasan dan intimidasi terhadap warga binaan lain, pihak Rutan telah melakukan mekanisme check and re-check. Hasilnya, tidak ditemukan laporan resmi maupun bukti valid dari penghuni rutan lainnya.
Guna membuktikan komitmen tersebut, pada Selasa, 20 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut bersama personel TNI telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan di kamar-kamar hunian. Hasil sidak menunjukkan situasi keamanan tetap kondusif dan tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Terbuka Terhadap Laporan Masyarakat
Andi Surya menyayangkan adanya upaya untuk mencederai integritas institusi melalui informasi yang menyesatkan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi jika memiliki bukti valid mengenai pelanggaran di dalam rutan.
“Rutan menyediakan Unit Layanan Pengaduan dan program Wali Asuh Menyapa setiap hari Jumat sebagai sarana komunikasi langsung. Jika ada bukti valid, silakan sampaikan, pasti akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sekecil apa pun di seluruh unit pemasyarakatan Sumatera Utara.











































