Dailybisnis.com, Aceh Utara – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Utara bersama dengan pihak Bea Cukai dan kepolisian memberikan klarifikasi resmi mengenai video yang sempat viral di media sosial. Video tersebut sebelumnya memicu dugaan di masyarakat bahwa oknum anggota Satpol PP-WH mengambil rokok saat melakukan razia operasi pasar rokok ilegal.
Dalam pernyataannya, pihak Satpol PP-WH Aceh Utara menegaskan bahwa tuduhan pengambilan rokok oleh anggota mereka adalah tidak benar.
Sekretaris Satpol PP-WH Aceh Utara, Abdullah, menjelaskan bahwa dalam setiap kegiatan operasi pasar yang melibatkan berbagai instansi, seluruh barang yang ditemukan dan dicurigai sebagai barang ilegal—dalam hal ini rokok—langsung diperlakukan sebagai barang bukti.
“Semua yang merupakan barang bukti diserahkan seluruhnya kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” ujar Abdullah, Kamis (13/8).
Abdullah mengatakan klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan persepsi masyarakat yang muncul setelah beredarnya rekaman video tersebut. Pihak berwenang menekankan bahwa proses pengamanan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan transparan.
Kata Abdullah, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas petugas di lapangan saat menjalankan tugas penegakan aturan.
Operasi pasar rokok ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
Pihak Satpol PP-WH Aceh Utara menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan kepolisian dalam menegakkan aturan di wilayah tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak berwenang berharap masyarakat tidak lagi salah paham terhadap prosedur penanganan barang bukti yang dilakukan di lapangan.





