Dailybisnis.com, Sergai – Alasan terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari membuat seorang ibu rumah tangga berinisial SY (50) nekat terjerumus ke dalam bisnis haram. Penjahit pakaian asal Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar kediamannya.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (8/9/2026) tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga merancang strategi untuk membekuk pelaku.
Kepala Seksi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membeberkan kronologi penangkapan yang melibatkan penyamaran petugas di lapangan.
“Setelah mengidentifikasi target, petugas melancarkan strategi penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Saat menyepakati transaksi dan pelaku menyerahkan paket narkotika, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat,” jelas AKP Bringin Jaya, Selasa (8/9/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram, serta satu unit ponsel pintar Android.
Berdasarkan interogasi awal, SY mengaku memperoleh lima paket sabu dari seorang pria berinisial RZ di wilayah Tembung, Kota Medan, seharga Rp200 ribu per paket. Sebelum tertangkap, tiga paket di antaranya telah habis terjual.
“Dimana 3 paket di antaranya sudah berhasil terjual untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Bringin Jaya.
Atas tindakan nekatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. AKP Bringin Jaya mengimbau warga agar tidak tergiur masuk ke dalam lingkaran narkoba dengan alasan apa pun.
“Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Polres Sergai atau menghubungi Call Center 110, agar dapat langsung kami tindak tegas,” sebut AKP Bringin Jaya.





