Dailybisnis.com, Medan – Kerentanan ekosistem Batang Toru kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah aktivis lingkungan dan akademisi mendesak pemerintah segera melakukan revisi tata ruang berbasis mitigasi bencana, menetapkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), serta memberlakukan status “Zona Merah” di titik rawan guna memutus siklus bencana ekologis.
Dalam diskusi tematik yang digelar Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara (FKD Sumut) di Medan, Rabu (25/2/2026), Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menekankan bahwa penataan ruang Batang Toru harus berlandaskan daya dukung lingkungan.
“Kita harus melihat seluruh aspek mulai dari ekologi, keanekaragaman hayati, hingga tata kelola hutan sebagai fondasi perlindungan jangka panjang. Tanpa zona yang tegas, risiko bencana akibat perubahan iklim akan terus berulang,” ujar Panut.
Dorongan Status KSN
Panut menilai, penetapan Batang Toru sebagai KSN adalah solusi krusial untuk mensinergikan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyayangkan adanya persepsi keliru bahwa KSN hanya untuk wilayah lintas provinsi.
“Batang Toru telah memenuhi indikator KSN dari sisi fungsi ekosistem dan nilai keanekaragaman hayati. Ini harus menjadi perhatian utama dalam RTRW, KLHS, dan RDTR,” tambahnya.
Kritik Atas Lemahnya Implementasi
Senada dengan hal tersebut, Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba, mengkritik pemerintah yang dinilai belum serius melindungi Batang Toru. Menurutnya, kebijakan perlindungan saat ini masih sebatas di atas kertas dan belum menyentuh level tapak.
“Belum ada regulasi yang benar-benar implementatif. Sinkronisasi politik antara pusat, provinsi, dan kabupaten sangat lemah, sehingga anggaran dan komitmen perlindungan pun minim,” tegas Rianda.
Walhi juga menyoroti keberadaan proyek industri dan infrastruktur, seperti PLTA, yang dinilai merusak sumber mata air dan lahan pertanian. Rianda memperingatkan bahwa pembiaran eksploitasi di kawasan rawan sama saja dengan pengusiran masyarakat secara tidak langsung melalui bencana.
Kebijakan “Zona Merah” dan Relokasi
Dari sudut pandang akademisi, pakar lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal, menekankan pentingnya penetapan “Zona Merah” dengan kebijakan no-rebuild (larangan membangun kembali) di lokasi terdampak bencana.
“Membangun kembali di lokasi yang sama hanya akan mengulang pola rusak-perbaiki. Namun, relokasi warga harus menjadi ‘paket kehidupan’ yang menjamin akses kerja dan layanan publik, bukan justru memiskinan mereka,” jelas Onrizal.
Ia memaparkan data estimasi kerugian bencana di Sumut yang mencapai lebih dari Rp20 triliun. Onrizal mengusulkan pendekatan berbasis hotspot risiko pada sub-DAS dan koridor sungai yang memiliki riwayat bencana berulang.
Faktor Geologi dan Kesiapan Bencana
Sementara itu, Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), M. Yakub Ishadamy, mengingatkan bahwa bencana di Batang Toru tidak hanya dipicu oleh deforestasi, tetapi juga faktor geologi berupa pergerakan sesar Sumatera yang aktif.
“Hampir 20 tahun pascagempa Aceh-Nias, aktivitas geologi membuat banyak lereng di Batang Toru longsor meski hutannya masih bagus. Masalah utamanya adalah kita tidak siap dan belum memiliki Rencana Kontingensi Banjir yang terintegrasi dalam RTRW,” ungkap Yakub.
Yakub mendesak pemerintah melakukan re-scoring kawasan berdasarkan parameter lereng, curah hujan, dan jenis tanah untuk menentukan zona lindung yang akurat.
Diskusi yang melibatkan GJI, Walhi, YEL, dan DLHK Sumut ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melahirkan RTRW yang lebih adaptif dan protektif terhadap kelestarian Ekosistem Batang Toru.
























