Dailybisnis.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara resmi memvonis bebas Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/4/2026), Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” tegas Yusafrihardi saat membacakan amar putusannya di ruang utama Pengadilan Negeri Medan.
Melalui putusan ini, hakim juga memerintahkan pembersihan nama baik terdakwa.
“Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” lanjut Ketua Majelis Hakim.
Putusan ini menjadi antiklimaks bagi JPU yang sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.
























