• About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Dailybisnis.com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
No Result
View All Result
Dailybisnis.com
No Result
View All Result
Home News

Skandal Kasus Korupsi Inalum: Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun, Dua Eks Pejabat Inalum 7 Tahun Penjara

by Gunawan
September 12, 2026
in News
0
Skandal Kasus Korupsi Inalum: Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun, Dua Eks Pejabat Inalum 7 Tahun Penjara

Foto: Dok. Istimewa/Antara

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dailybisnis.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menetapkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium PT Inalum kepada PT PASU tahun 2019. Pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis bersama anggota Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan Poster Sitorus tersebut berlangsung hingga Jumat (11/9/2026) larut malam.

Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno, menerima hukuman paling berat karena terbukti merugikan negara sebesar Rp141 miliar. Posisinya sebagai pimpinan yang seharusnya memberi teladan serta tindakannya yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan. Di sisi lain, sikap sopan di persidangan dan rekam jejaknya yang belum pernah dipidana menjadi hal yang meringankan.

RelatedPosts

Pengedar Sabu di Simalungun Diciduk Polisi, Sempat Sembunyi di Kamar untuk Hindari Petugas

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

Tangguh Hadapi Gejolak Global, Pasar Modal Indonesia Unjuk Gigi hingga Jumlah Investor di Sumut Tembus 1 Juta

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap As’ad saat membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang meminta pidana 16,5 tahun penjara. Selain penjara, Djoko dikenakan denda Rp1 miliar.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 190 hari penjara,” tambah As’ad.

Majelis hakim juga mengganjar Djoko kewajiban uang pengganti Rp141 miliar (subsider 1.095 hari penjara).

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa selaku Dirut PT PASU seharusnya menjadi panutan dan teladan terhadap pegawai di PT PASU,” kata As’ad.

Dua terdakwa lain dari pihak PT Inalum, yakni mantan Direktur Pelaksana Oggy Achmad Kosasih dan mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo, masing-masing diganjar hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Hukuman keduanya juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana 8 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan alternatif pertama terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, sesuai Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tags: Dirut PT PASUInalumKorupsi InalumPengadilan Negeri MedanPengadilan Tipikor MedanVonis Kasus Korupsi
Gunawan

Gunawan

Gunawan merupakan editor dan reporter DailyBisnis.com yang terlibat dalam proses penulisan, penyuntingan, pemeriksaan, dan publikasi berita. Ia berfokus pada penyajian informasi yang aktual, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pembaca.

Related Posts

Pengedar Sabu di Simalungun Diciduk Polisi, Sempat Sembunyi di Kamar untuk Hindari Petugas

Pengedar Sabu di Simalungun Diciduk Polisi, Sempat Sembunyi di Kamar untuk Hindari Petugas

by Gunawan
September 11, 2026
0

Dailybisnis.com, Simalungun — Resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungannya, warga Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, akhirnya...

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

by Gunawan
September 10, 2026
0

Dailybisnis.com, Jakarta — PLN Icon Plus meraih tiga penghargaan dalam ajang Indonesia QHSE Sustainability For Business Awards (IQSA) 2026 atas...

Tangguh Hadapi Gejolak Global, Pasar Modal Indonesia Unjuk Gigi hingga Jumlah Investor di Sumut Tembus 1 Juta

Tangguh Hadapi Gejolak Global, Pasar Modal Indonesia Unjuk Gigi hingga Jumlah Investor di Sumut Tembus 1 Juta

by Gunawan
September 10, 2026
0

Dailybisnis.com, Medan - Pasar modal Indonesia terbukti tangguh menghadapi goncangan ekonomi global. Pada penutupan Agustus 2026, Indeks Harga Saham Gabungan...

Dailybisnis.com

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • News
  • Film
  • Musik
  • Olahraga
  • Fashion
  • Tekno
  • Health

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In