Dailybisnis.com, Medan – Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai kawasan konservasi. Sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), KEL harus menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan daerah di Sumatera Utara untuk menjamin keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan masyarakat.
Pesan tersebut menjadi inti dari Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola KEL yang berlangsung di Aula Bina Graha, Kantor Bapperida Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026).
Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo, menegaskan bahwa landasan hukum KEL sebenarnya telah sangat kuat.

“Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 telah menetapkan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional. Namun, hal ini sering kali terabaikan sebagai pijakan utama dalam tata kelola dan perencanaan pembangunan daerah,” ujar Panut.
Saat ini, pemerintah tengah memproses Peraturan Presiden (Perpres) tentang KSN KEL yang telah mendapat persetujuan dari kementerian terkait dan berada di Sekretariat Negara. Panut berharap regulasi ini segera terbit untuk memperkuat dasar hukum perlindungan KEL sekaligus mengintegrasikannya ke dalam agenda pembangunan infrastruktur dan sumber daya alam.
“Kawasan Ekosistem Leuser harus menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan. Dengan demikian, perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Tantangan Integrasi Lintas Sektor
Senada dengan Panut, Kepala Bapperida Sumatera Utara, Dikky Anugerah, mengakui bahwa KEL adalah benteng alam sekaligus aset strategis daerah. Namun, ia tidak menampik adanya tantangan besar berupa sinkronisasi data, lemahnya integrasi kebijakan, serta tekanan terhadap kawasan yang masih tinggi.
Dikky mengingatkan bahwa status KEL sebagai Warisan Dunia UNESCO dalam daftar World Heritage in Danger menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak lebih dari sekadar administratif.

“Kalau kita hanya memperbaiki tata kelola tanpa orientasi pada penyelesaian masalah, maka yang dihasilkan hanyalah dokumen,” tegas Dikky.
Ia menantang para pemangku kepentingan untuk menciptakan legacy (warisan nyata) dalam tiga tahun ke depan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri saat ini tengah menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahun 2027, yang diharapkan dapat mengakomodasi hasil lokakarya ini sebagai langkah konkret.
Kesejahteraan sebagai Fokus Utama
Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam forum ini adalah bahwa kebijakan konservasi harus berdampak langsung pada masyarakat. Dikky mengingatkan agar upaya penyelamatan Leuser tidak mengabaikan nasib warga yang tinggal di sekitar kawasan.
“Jangan sampai kita memperoleh berbagai penghargaan, tetapi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut tidak merasakan manfaatnya, termasuk dalam aspek kesejahteraan. Karena itu saya berharap lokakarya ini mampu melahirkan berbagai terobosan yang tidak hanya memperkuat konservasi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Panut turut menambahkan bahwa kesadaran publik perlu ditingkatkan, mengingat banyak masyarakat yang beraktivitas di sekitar KEL—termasuk di hulu daerah aliran sungai (DAS)—namun belum menyadari pentingnya bentang alam tersebut.
“Banyak masyarakat yang melintasi kawasan ini setiap hari, tetapi belum menyadari bahwa mereka sedang berada di kawasan yang memiliki nilai ekologis sangat penting, baik bagi kehidupan masyarakat maupun pembangunan daerah,” tutup Panut.











