Dailybisnis.com, Aceh Tamiang – Di tengah teriknya cuaca yang menyengat, deru gergaji mesin (chainsaw) memecah kesunyian di perbukitan Blok Tenggulun, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (1/7/2026). Satu per satu batang kelapa sawit yang tumbuh liar di kawasan konservasi tumbang, memberi ruang bagi bibit pohon hutan untuk kembali bersemi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya masif restorasi ekosistem yang melibatkan Balai Besar TNGL, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL/OIC), dan Green Justice Indonesia (GJI). Kawasan seluas 971 hektare yang sempat dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal kini perlahan dikembalikan fungsinya sebagai habitat satwa.
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, yang turut terjun langsung ke lapangan, menegaskan bahwa pemulihan kawasan ini sangat krusial. Selain menjadi habitat empat satwa kunci—harimau, gajah, orangutan, dan badak sumatera—kawasan ini berfungsi sebagai benteng pertahanan dari bencana.

“Tadi kita juga banyak melihat kotoran gajah memang berserakan di wilayah ini, tanda sebagai bukti bahwa ini adalah habitat satwa kunci. Oleh karena itu penting sekali untuk memulihkan, tidak hanya sebagai rumah satwa, tapi juga sebagai benteng pertahanan untuk menjaga kita dari bencana alam, karena areal ini adalah penyangga kehidupan, daerah aliran sungai, sumber mata air, yang memang menjaga kehidupan kita dan menjaga keselamatan kita,” ujar Panut.
Panut menyoroti bahwa kawasan di hulu ini merupakan penyangga bagi Aceh Tamiang yang sempat terdampak bencana parah pada November 2025 lalu. Kerugian ekonomi akibat kerusakan infrastruktur saat itu mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
Memutus Rantai Spekulasi Lahan
Dalam peninjauannya, Panut mengungkapkan bahwa perambahan kawasan konservasi kerap dipicu oleh praktik spekulasi lahan. Modus operandi yang umum dilakukan adalah membuka hutan, menanami sawit agar terlihat produktif, lalu menjualnya kepada pihak luar yang tidak memahami status hukum lahan tersebut.
“Ini banyak sekali modus seperti ini, sehingga contohnya banyak orang dari Medan, pengusaha-pengusaha dari Medan, dari kota, dari Banda Aceh, segala macam, datang kemari misalnya tergiur, oh ada lahan yang sudah punya sawit dijual. Inilah modus-modus yang memang sering terjadi,” jelasnya.
Ia pun mendesak investor dan masyarakat untuk lebih waspada dan sadar akan fungsi ekologis lahan sebelum melakukan transaksi.
Pembersihan Sisa Sawit dengan Teknologi Drone
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Besitang, Andoko Hidayat, menjelaskan bahwa operasi kali ini difokuskan pada penumbangan sekitar 470 batang sawit sisa operasi penertiban Satgas pada November 2025. Tanaman tersebut sempat luput dari jangkauan alat berat karena lokasinya yang sulit diakses.

“Setelah kami lakukan pemantauan menggunakan drone, ternyata masih ada sisa-sisa sawit yang tidak terjangkau alat berat. Hari ini kami melakukan penumbangan secara manual bersama OIC sebagai bagian dari pemulihan ekosistem,” kata Andoko.
Menurut data BBTNGL per November 2025, dari total 971 hektare lahan yang dirambah, sebanyak 711 hektare telah berhasil dikuasai kembali oleh negara, sementara 260 hektare sisanya masih dalam proses penyelamatan.
Proses restorasi ini diperkirakan memakan waktu 3 hingga 5 tahun, mencakup tahapan pembibitan, penanaman, hingga pemeliharaan intensif. Untuk menjamin keberlanjutan, tim juga melibatkan masyarakat setempat dalam pemantauan kawasan dan pengelolaan pondok penjagaan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat terus mendukung upaya pemulihan ekosistem ini. Penumbangan sawit hanyalah tahap awal. Selanjutnya kawasan akan direstorasi agar fungsi hutan kembali pulih dan dapat terus memberikan manfaat bagi satwa maupun masyarakat,” pungkas Andoko.











