Dailybisnis.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menetapkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium PT Inalum kepada PT PASU tahun 2019. Pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis bersama anggota Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan Poster Sitorus tersebut berlangsung hingga Jumat (11/9/2026) larut malam.
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno, menerima hukuman paling berat karena terbukti merugikan negara sebesar Rp141 miliar. Posisinya sebagai pimpinan yang seharusnya memberi teladan serta tindakannya yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan. Di sisi lain, sikap sopan di persidangan dan rekam jejaknya yang belum pernah dipidana menjadi hal yang meringankan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap As’ad saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang meminta pidana 16,5 tahun penjara. Selain penjara, Djoko dikenakan denda Rp1 miliar.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 190 hari penjara,” tambah As’ad.
Majelis hakim juga mengganjar Djoko kewajiban uang pengganti Rp141 miliar (subsider 1.095 hari penjara).
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa selaku Dirut PT PASU seharusnya menjadi panutan dan teladan terhadap pegawai di PT PASU,” kata As’ad.
Dua terdakwa lain dari pihak PT Inalum, yakni mantan Direktur Pelaksana Oggy Achmad Kosasih dan mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo, masing-masing diganjar hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Hukuman keduanya juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana 8 tahun penjara.
Para terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan alternatif pertama terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, sesuai Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



