Dailybisnis.com, Medan – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang dikemas rapi dalam kedok jasa adopsi. Bisnis gelap ini terungkap memiliki rantai distribusi yang luas hingga menjangkau wilayah Aceh dan Pekanbaru, dengan margin keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bayi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sindikat ini memperlakukan bayi layaknya komoditas ekonomi. Para pelaku membeli bayi dari orang tua kandung dengan harga kisaran Rp9 juta hingga Rp10 juta, lalu menjualnya kembali ke pasar gelap seharga Rp15 juta hingga Rp20 juta.
“Bahkan untuk bayi yang masih memiliki ari-ari (baru lahir), harganya bisa melambung tinggi hingga Rp25 juta per anak,” ujar Kombes Calvijn saat memaparkan kasus di lokasi kejadian, Jalan Pintu Air IV, Medan Johor, Kamis (15/1).
Rumah Kontrakan Jadi “Gudang” Penampungan
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga di Kelurahan Kwala Bekala terhadap sebuah rumah kontrakan yang sering didatangi ibu hamil. Kepala Lingkungan setempat, Jaminta Sitepu, menyebutkan pengelola rumah selalu berdalih bahwa para wanita tersebut adalah saudara dari kampung.
Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta pahit: rumah tersebut adalah tempat penampungan sementara bagi ibu hamil yang telah sepakat menjual bayinya setelah persalinan selesai. Salah satu tersangka berinisial BS diamankan saat sedang menunggu proses melahirkan demi uang kesepakatan sebesar Rp9 juta dari tersangka utama berinisial HD.
Motif Ekonomi: Jual Anak demi Modal Kerja
Sisi paling memilukan dari kasus ini adalah keterlibatan pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (37) dan K (33). Mereka diketahui menjual bayi perempuan mereka yang baru berusia dua hari melalui oknum bidan dan perantara.
“Motif pasutri ini menjual bayinya sangat miris, yakni karena sang suami membutuhkan biaya untuk berangkat bekerja ke Malaysia,” tambah Kapolrestabes.
Jaringan Lintas Provinsi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa tersangka HD tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh seorang sopir berinisial J dan melibatkan oknum tenaga medis (bidan) sebagai penyalur.
Saat ini, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ibu X, Ibu Y, dan seorang pria berinisial Z. Para pelaku terancam hukuman berat atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Poin Utama Berita (Sidebar):
• Modus: Menawarkan jasa adopsi ilegal kepada calon pembeli.
• Margin Profit: Keuntungan antara Rp5 juta hingga Rp15 juta per transaksi.
• Wilayah Operasi: Medan, Sumatera Utara, Aceh, dan Pekanbaru.
• Faktor Pemicu: Kemiskinan dan kebutuhan modal kerja instan.











































