Dailybisnis.com, Medan – Harapan agar Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan bisa berjualan dengan tenang tanpa rasa was-was mulai menemui titik terang.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022, anggota Komisi II DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, menekankan pentingnya penerapan sistem zonasi demi kesejahteraan pedagang dan ketertiban kota.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Jalan Bunga Ester, Medan Selayang, Sabtu (17/1/2026), Henry menjelaskan bahwa zonasi bukan alat untuk mengusir, melainkan instrumen hukum untuk melindungi hak pedagang.
Memahami “Lampu Lalu Lintas” Zonasi PKL
Berdasarkan Perda tersebut, lokasi berjualan dibagi menjadi tiga kategori utama:
• Zona Merah: Area terlarang bagi PKL, mencakup tempat ibadah, rumah sakit, kawasan militer, serta jalan nasional dan provinsi.
• Zona Kuning: Lokasi yang diperbolehkan untuk PKL namun bersifat sementara (non-permanen) dan memiliki pengaturan waktu tertentu. Contohnya: kawasan Taman Cadika atau lokasi Car Free Day.
• Zona Hijau: Area yang diperuntukkan khusus bagi relokasi PKL dan pengembangan pasar dengan bangunan non-permanen.
Sentilan Terhadap Pungli OKP dan Belajar dari Kota Lain
Henry Jhon memberikan kritik tajam terkait praktik di lapangan. Ia membandingkan Medan dengan Solo, Yogyakarta, dan Bandung yang sudah lebih maju dalam mengelola PKL.
“Di Yogya dan Solo, pedagang punya tanda pengenal dan membayar retribusi resmi ke kas daerah. Di Medan, trotoar justru sering disewakan oleh oknum OKP. Ini kelemahan kita, duitnya tidak masuk ke negara,” tegas politisi PSI tersebut.
Ia mendorong Pemko Medan untuk segera menerbitkan tanda pengenal resmi bagi setiap PKL agar mereka memiliki legalitas dan terhindar dari intimidasi pihak luar maupun Satpol PP.
Peluang Baru: Bisnis Food Truck
Selain membahas aturan, Henry juga memberikan inspirasi bisnis bagi warga melalui konsep food truck. Menurutnya, food truck adalah solusi modern yang fleksibel dan menjanjikan, terutama di titik keramaian baru seperti kawasan Sport Centre Sumatera Utara dekat Bandara Kualanamu.
“Memang modalnya lebih besar karena butuh kendaraan, tapi keuntungannya tidak perlu sewa tempat mahal dan bisa berpindah-pindah mengikuti lokasi acara atau keramaian,” tambahnya.
Sanksi Humanis
Terkait pelanggaran, Perda ini mengedepankan sisi kemanusiaan. Sanksi yang diberikan bersifat administratif dengan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan tiga hari.
Namun, Henry menyebut pemerintah daerah cenderung mengedepankan toleransi demi membantu ekonomi masyarakat kecil.
























