Dailybisnis.com, Medan — Risiko tertabrak alat berat, tertusuk jarum suntik bekas, hingga terpapar limbah berbahaya telah lama menjadi bagian dari keseharian para pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kota Medan. Di balik tingginya risiko tersebut, hampir seluruh pekerja sektor informal ini belum memiliki perlindungan jaminan kecelakaan kerja, sehingga biaya pengobatan harus ditanggung sendiri dan kerap menjerumuskan keluarga ke dalam lingkaran utang.
Persoalan krusial ini mengemuka dalam diskusi bertema “Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau” yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan Terjun. Diinisiasi oleh Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular, kegiatan ini berlangsung di rumah Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Medan, Sugianta, di kawasan Lingkungan 1, Kelurahan Paya Pasir, Kota Medan, Senin (27/7/2026).
Diskusi yang didukung oleh Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) ini mempertemukan pemulung, Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, pegiat lingkungan, tenaga kesehatan, serta jurnalis. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari program Sustainability Journalism Fellowship (SJF) yang diinisiasi oleh CIMB Niaga bersama Indonesian Institute of Journalism (IIJ).
Langkah Awal Perlindungan Jaminan Sosial
Sebagai tahap awal penguatan komunitas, sebanyak 10 perempuan pemulung resmi memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok perempuan dipilih karena menjadi kelompok paling rentan yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi sekaligus penopang ekonomi keluarga.
Ketua Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular, Rahmat Utomo, menegaskan bahwa pembentukan komunitas ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat posisi pemulung dalam sistem pengelolaan sampah kota.
“Selama ini mereka membantu mengurangi sampah yang masuk ke TPA dan menjaga material tetap memiliki nilai ekonomi. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sebagai pekerja hijau,” ujar Rahmat.
Ia berharap komunitas ini dapat menjadi ruang belajar bagi para pemulung mengenai hak-hak ketenagakerjaan, keselamatan kerja, serta membangun kolaborasi lintas sektoral dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Menjaga Kota Medan di Tengah Minimnya Perlindungan
Ketua IPI Kota Medan, Sugianta, memaparkan bahwa terdapat lebih dari 16.000 pemulung di Kota Medan. Sekitar 4.000 orang beroperasi di kawasan Medan Utara, sementara di TPA Terjun sendiri terdapat sekitar 1.200 pemulung dengan separuh di antaranya adalah perempuan.
“Kalau untuk Kota Medan digabungkan menjadi satu itu sekitar 16.000 lebih. Yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol persen, yang ada hanya sebagian kecil yang mendapat perlindungan karena statusnya sebagai guru mengaji, bilal mayit, atau pekerja sosial yang didaftarkan pemerintah,” kata Sugianta.
Setiap harinya, TPA Terjun menerima sekitar 1.700–1.800 ton sampah. Para pemulung berkontribusi memilah sekitar 30 persen material bernilai ekonomi seperti botol plastik, logam, kardus, dan kaca untuk dikembalikan ke industri daur ulang. Ironisnya, kontribusi besar ini tidak sejalan dengan perlindungan keselamatan kerja yang mereka terima.
“Kalau kami kena duri ikan, kami rasakan. Kena jarum infus, kami rasakan. Kena pecahan kaca, kami rasakan. Bahkan bisa terkena beko atau doser. Semua risiko itu kami tanggung sendiri,” keluhnya.
Sugianta berharap Pemko Medan dapat menjadikan pemulung sebagai kelompok prioritas penerima perlindungan pekerja informal agar keluarga mereka tidak kehilangan segalanya saat terjadi musibah.
“Pemulung membantu mengurangi pekerjaan pemerintah dalam mengelola sampah. Kami memang pemulung, tetapi kami juga penggiat lingkungan. Harapan kami sederhana, BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi hak bagi para pemulung, agar ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah, keluarga mereka tidak kehilangan segalanya,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah dan Penyelenggara Jaminan Sosial
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyatakan bahwa pemerintah siap memperluas jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk para pemulung.
“Kalau tadi disampaikan ada sekitar 4.000 pemulung di Medan Utara, bahkan sekitar 16.000 di Kota Medan, kami siap melindungi mereka,” ujar Ramaddan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi melalui penganggaran pemerintah maupun pemanfaatan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) untuk membiayai kepesertaan pekerja informal.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Huseini, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat sinergi dengan Pemko Medan guna melindungi para pekerja di sektor berisiko tinggi ini.
“Kita terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Pekerjaan mereka memiliki risiko sehingga memang perlu ada perlindungan,” jelas Huseini.
Mengubah Sudut Pandang: Pemulung sebagai Pekerja Hijau
Koordinator Wilayah Barat The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), Dewantoro, mengajak publik untuk mengubah cara pandang terhadap profesi pemulung yang selama ini kerap diidentikkan dengan kemiskinan dan keterpinggiran. Menurutnya, mereka adalah pahlawan lingkungan dalam praktik ekonomi sirkular.
“Kalau kita bicara ekonomi sirkular, coba lihat Jepang. Pengelolaan sampah mereka sudah sangat maju. Yang menarik, semua orang yang bekerja di sektor persampahan memiliki citra yang baik dan martabat yang dihormati. Berbeda dengan di sini, mereka justru menjadi kelompok yang rentan dan sering tidak dianggap,” ujar Dewantoro.
Dewantoro menambahkan, tanpa keterlibatan belasan ribu pemulung, volume sampah di Kota Medan akan menumpuk secara drastis. Oleh karena itu, ia mengusulkan pergeseran terminologi dari “pemulung” menjadi “pekerja lingkungan” atau “pekerja hijau” selaras dengan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
“Mereka melakukan proses memilah, mengambil, dan mengembalikan material agar bisa digunakan kembali. Itu adalah praktik ekonomi sirkular. Mereka bukan sekadar pemulung, tetapi pekerja hijau yang membantu mengurangi timbunan sampah dan emisi,” pungkasnya.











