Dailybisnis.com, Medan – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbagut menggelar pertemuan strategis bersama tim pelayanan dari seluruh Kantor Cabang di bawah naungan Kanwil Sumbagut, perwakilan PT Jasa Raharja Sumatera Utara, serta 37 unit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdiri dari Rumah Sakit dan Klinik mitra.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan administrasi dan kualitas layanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Pertemuan yang berlangsung pada 25 Mei 2026 ini juga menjadi momentum sosialisasi integrasi sistem layanan terbaru.
Kegiatan ini dipandu oleh Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Muhammad Rifai Siregar, yang memaparkan fitur-fitur terbaru dalam sistem informasi PLKK, yakni aplikasi e-PLKK, serta mekanisme integrasi layanan bersama Jasa Raharja.
Dalam arahannya, I Nyoman Suarjaya menyoroti pentingnya sinergi lintas instansi dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami pekerja.
“Kecelakaan kerja peserta yang sering kami temui yaitu laka lantas, terjadi ketika peserta dalam perjalanan menuju maupun kembali dari tempat kerja, sehingga kami dalam kesempatan ini turut mengundang pihak Jasa Raharja,” ujar I Nyoman.
I Nyoman menambahkan bahwa pertemuan ini juga menjadi ajang krusial untuk memastikan standar layanan tetap terjaga, terutama bertepatan dengan peluncuran sistem baru.
“Kami berkumpul, untuk memastikan proses pelayanan kecelakaan kerja dan administrasinya berlangsung dengan baik sejalan dengan Launching Integrasi Aplikasi Penjaminan Layanan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja tepat hari ini 25 Mei 2026. Kami ucapkan terima kasih kepada mitra Rumah Sakit maupun Klinik atas pelayanan yang diberikan kepada peserta kami. Serta koordinasi yang baik dengan pihak Jasa Raharja ketika penanganan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja laka lantas,” tutup I Nyoman.
Perlu diketahui, seluruh biaya penanganan kecelakaan kerja bagi peserta yang dirawat di rumah sakit PLKK ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas layanan ini mencakup seluruh segmen kepesertaan, mulai dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), hingga para pekerja di sektor Jasa Konstruksi.
Dengan adanya penguatan sistem e-PLKK dan integrasi layanan dengan Jasa Raharja, diharapkan penanganan kasus kecelakaan kerja di wilayah Sumatera Utara dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan administratifnya lebih tertib.











