Dailybisnis.com, Deli Serdang – Proses hukum yang menjerat Marlina, seorang nenek berusia 60 tahun, memicu sorotan tajam terhadap profesionalisme aparat penegak hukum di Deli Serdang. Tim penasihat hukum dari Law Firm Pencerah secara resmi melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (1/7/2026).
Sidang perkara nomor 906/Pid.B/2026/PN Lbp tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vivi Indra Susi Siregar, S.H., M.H. Tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Dr. Faisal, S.H., M.Hum dan rekan-rekan, menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana.
Dalam eksepsinya, tim hukum memaparkan tiga poin krusial yang mendasari keberatan mereka:
Sengketa Perdata yang Dipaksakan: Tim hukum menilai PN Lubuk Pakam tidak berwenang memeriksa perkara ini karena materi dakwaan identik dengan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Objek hukum tersebut sebelumnya telah diputus oleh PN Medan (No. 1109/Pdt.G/2023/PN Mdn) pada 30 Mei 2024 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 12 November 2024.
Dakwaan Cacat Materiil: Penuntut umum dinilai tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Rangkaian peristiwa disebut tidak diuraikan secara utuh dan terkesan dipotong-potong, serta bertolak belakang dengan bukti “Bon Merah” milik terdakwa.
Pelanggaran Prosedur Penyidikan: Proses penyidikan di Polresta Deli Serdang dianggap cacat prosedural, mulai dari SPDP yang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi hingga penggeledahan yang dilakukan tanpa izin Ketua PN Medan.
Terkait proses penyidikan yang dinilai janggal, tim penasihat hukum melontarkan kritik keras terhadap institusi kepolisian setempat.
“Kami meminta Penyidik Polresta Deli Serdang yang memeriksa perkara ini di bawah pimpinan Kombes Hendria Lesmana untuk terbuka matanya dan tidak mengulangi preseden buruk seperti ini,” ujar perwakilan tim hukum, Muhammad Rezky Siregar, Kamis (2/7/2026).
Selain pihak kepolisian, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang juga menjadi sorotan. Law Firm Pencerah mengaku telah melaporkan penanganan perkara ini kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sebagai bentuk pengawasan atas dugaan ketidakprofesionalan jaksa selaku dominus litis.
Di akhir persidangan, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak luar.
“Keadilan adalah milik semua orang, dan harapan adalah emosi yang sulit diatur. Kami mengetuk pintu hati Majelis Hakim untuk memberikan secercah harapan keadilan bagi Nenek Marlina,” pungkas Muhammad Rezky Siregar.










