Dailybisnis.com, Medan – Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mendadak menyita perhatian publik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (22/9/2026).
Sidang perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/VIII/2026 ini berawal dari aduan yang dilayangkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin. Dalam aduannya, Husni diduga melanggar kode etik terkait penguasaan dan pemanfaatan fasilitas jabatan berupa kendaraan dinas serta sejumlah perangkat elektronik milik negara.
“Fasilitas jabatan berupa satu unit mobil dinas merek Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P, dua unit laptop merek Lenovo, dan satu unit iPad merek Apple,” kata Pengadu saat menjelaskan rincian aset yang bermasalah.
Menurut Agus, mobil dinas tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Husni sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang. Selain itu, dua unit laptop dan satu unit iPad milik kantor juga ‘gaib’ alias tidak dapat dihadirkan saat proses inventarisasi fisik aset dilakukan pada 9 April 2026 lalu.
Masalah berlanjut saat Husni mendadak melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPU Langkat. Situasi ini mendorong KPU Provinsi Sumatera Utara turun tangan melakukan pengawasan berjenjang dan klarifikasi.
“Teradu menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Langkat dalam rapat Pleno KPU langkat dengan alasan gangguan kesehatan. Namun yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bukti dokumen resmi yang dapat memperkuat alasan tersebut,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, saat proses klarifikasi berlangsung, Husni juga tetap tidak bisa menunjukkan di mana keberadaan mobil dinas yang hilang tersebut.
Menariknya, Husni Mustofa tidak hadir secara fisik di ruang sidang dan hanya mengikuti jalannya pemeriksaan secara daring via Zoom. Ketika ditanya oleh Majelis Hakim mengenai alasannya absen secara langsung, Husni mengaku terhalang kendala finansial.
“Mohon maaf bahwa saya tidak bisa hadir karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, Yang Mulia, untuk bisa berangkat ke Kota Medan,” ujarnya.
Mengenai tuduhan pelanggaran etik, Husni membantah keras. Ia menilai pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang disangkakan padanya tidak tepat sasaran, sebab aturan tersebut mengatur perilaku dalam penyelenggaraan Pemilu, bukan pengelolaan aset kantor.
“Tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik dengan pasal-pasal yang disebutkan adalah tidak benar dan tidak relevan karena pasal-pasal tersebut dimaksudkan pada penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.
Terkait mobil dinas yang hilang, Husni menjelaskan bahwa dirinya tengah berada di Kabupaten Asahan untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut. Ia menceritakan kronologi bagaimana mobil dinas tersebut bisa berpindah tangan hingga hilang kontak.
“Mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orang tua saya di Asahan. Dan pada saat sampai ke rumah orang tua di Asahan, memang mobil itu saya parkirkan di rumah orang tua. Kemudian dipinjam oleh adik saya. Dan selanjutnya oleh adik saya, dipinjamkan ke kawannya,” jelasnya.
Ia mengaku belum melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena masih kekurangan bukti terkait identitas peminjam, riwayat komunikasi, dan saksi. Namun, ia berjanji akan segera melengkapi bukti agar kasus ini bisa diproses secara hukum.
Sementara untuk fasilitas berupa dua unit laptop dan satu unit iPad, Husni menegaskan barang-barang tersebut tidak hilang dan berjanji akan menyerahkannya kembali.
“Teradu sampaikan hingga saat ini, masih dalam penguasaan Teradu, dan nantinya akan Teradu kembalikan setelah persidangan paling lambat tanggal 27 September 2026,” ungkap Husni.
Persidangan etik ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, bersama dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Joko Arief Budiono (unsur Bawaslu) dan Hisar Siregar (unsur masyarakat).





