Dailybisnis.com, Medan — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan hangat. Dua masalah besar di Sumatera ini tak hanya menjadi ancaman lokal, tetapi dampaknya berpotensi menjalar hingga melampaui batas wilayah.
Merespons kondisi tersebut, Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia Network) menggelar Webinar Karhutla Seri 2 bertajuk “Karhutla dan Pertambangan Ilegal di Sumatera: Tantangan Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Perlindungan Lingkungan” pada Senin (21/9/2026).
Diskusi daring ini menyedot perhatian publik secara nasional. Peserta yang hadir membentang dari Aceh hingga Papua, dengan puncak kehadiran mencapai 119 peserta di ruang Zoom Meeting. Antusiasme lintas daerah ini menegaskan bahwa isu pengelolaan ekosistem dan bentang alam di Sumatera memiliki dampak serius bagi Indonesia secara keseluruhan.
Mengapa Bentang Alam Kita Terus Rentan?
Dalam diskusi tersebut, pakar dari Universitas Sumatera Utara, Onrizal, Ph.D., meluruskan persepsi publik terkait karhutla dan tambang ilegal. Menurutnya, karhutla dan PETI adalah dua persoalan berbeda yang tidak bisa langsung dihubungkan secara sebab-akibat yang sederhana. Kendati begitu, keduanya sering kali terjadi di atas bentang alam (lanskap) yang sama.
“Ketika tekanan tersebut bertemu dengan kondisi hutan yang terdegradasi, gambut yang rentan, DAS yang terganggu, serta lemahnya pengawasan, dampaknya dapat terakumulasi pada tanah, air, biodiversitas, kesehatan masyarakat, hingga penghidupan,” ungkap Onrizal.
Perspektif ini menggeser cara pandang lama. Pertanyaan utama bukan lagi sekadar “di mana lokasi kebakaran atau tambang ilegal?”, melainkan pertanyaan mendasar: mengapa suatu lanskap terus-menerus rentan terhadap kerusakan, dan apa yang perlu diperbaiki agar masalah serupa tak terus berulang?
Urgensi ini terbukti dari angka-angka di lapangan. Indikasi luas karhutla nasional periode Januari–Juli 2026 telah menembus 202.004,30 hektare—melonjak sekitar 69 persen dibanding periode yang sama pada 2025. Selain itu, hingga 20 September 2026, terdeteksi 1.532 hotspot (titik panas) berkepercayaan tinggi di seluruh Indonesia, di mana Sumatera Selatan menyumbang 285 titik, Jambi 26 titik, dan Riau 1 titik.
Namun, para ahli mengingatkan bahwa hotspot adalah indikator awal dari data satelit dan bukan berarti satu kejadian kebakaran langsung, sehingga tetap memerlukan verifikasi lapangan. Oleh karena itu, penanganan karhutla harus bertumpu pada pencegahan jangka panjang—mulai dari tata kelola air gambut hingga penataan penggunaan lahan—bukan sekadar aksi pemadaman saat api sudah membesar.
Mengurai Benang Kusut Tambang Ilegal
Topik pertambangan ilegal juga menjadi sorotan tajam. Onrizal mengingatkan agar publik dan penegak hukum cermat membedakan antara pertambangan emas rakyat skala kecil (Artisanal and Small-Scale Gold Mining/ASGM) dengan operasi tambang ilegal terselubung.
ASGM merujuk pada skala dan metode kerja, serta bisa berstatus legal jika mengantongi izin resmi. Masalah timbul ketika aktivitas pertambangan berjalan tanpa izin atau merusak lingkungan.
Apalagi, fenomena di lapangan menunjukkan banyak operasi tambang ilegal kini sudah sangat terorganisasi—menggunakan alat berat, melibatkan pemodal besar, hingga memiliki jaringan logistik dan pasar tersendiri.
Jika kondisinya sudah terstruktur, penegakan hukum dinilai tidak akan efektif bila hanya menyasar pekerja lapangan saja. Proses hukum harus berani mengejar aktor intelektual di baliknya, mulai dari pemilik alat berat, pemodal, pengolah, hingga aliran dananya.
Dampak ekologisnya pun beragam. Tambang emas skala kecil yang menggunakan merkuri sangat membahayakan kesehatan pekerja dan ekosistem sekitar. Sementara di wilayah lain seperti Bangka Belitung, tambang timah memicu pemicuan sedimentasi sungai dan merusak pesisir pantai.
Gambut: Tak Boleh Sekadar Dipandang Teknis
Dari sudut pandang perlindungan gambut, Sabaruddin, Ph.D. dari Universitas Sriwijaya menegaskan bahwa lahan gambut merupakan satu kesatuan sistem hidrologi, ekologi, sosial, dan ekonomi yang tak terpisahkan.
Prinsip utamanya sederhana namun krusial: gambut yang mengering adalah gambut yang siap terbakar.
Pengeringan lahan akibat drainase, konflik batas wilayah, serta pengawasan lanskap yang terbatas menjadi tantangan besar di lapangan. Di sinilah peran perguruan tinggi menjadi penting sebagai institusi netral yang menjembatani riset, pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha untuk menemukan solusi berbasis bukti (evidence-based).
Beralih ke Pendekatan One Landscape–One Risk Map
Satu pesan kunci yang disepakati dalam webinar ini: pemadaman api dan penertiban tambang memang penting, tetapi itu semua hanya tindakan merespons kerusakan. Jika akar masalahnya tak disentuh, bencana akan terus berulang.
Sebagai solusi konkret, Onrizal mendorong penerapan pendekatan One Landscape–One Risk Map. Pendekatan ini menyatukan berbagai data spasial—mulai dari peta hutan, gambut, DAS, riwayat kebakaran, hingga wilayah permukiman dan tambang—ke dalam satu kerangka pengambilan keputusan bersama tanpa menghilangkan wewenang tiap sektor.
Sebab pada kenyataannya, api kebakaran tak pernah berhenti di garis batas konsesi, dan pencemaran air tak pernah berhenti di garis batas izin.
Indikator keberhasilan pemerintah dan pihak terkait pun dinilai perlu diubah. Keberhasilan tidak lagi ditakar dari seberapa banyak operasi penertiban, jumlah sekat kanal yang dibangun, atau berapa hektare pohon yang ditanam. Indikator sejati adalah penurunan nyata pada kejadian kebakaran berulang, berkurangnya bukaan lahan ilegal, membaiknya kualitas air, serta semakin mandirinya ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Ditindaklanjuti Menjadi Policy Brief
Menutup rangkaian acara, Ketua Umum APIK Indonesia Network menegaskan bahwa hasil diskusi kaya ide dari para pakar ini tidak akan berhenti sebagai wacana saja. APIK Network sedang merumuskan rekomendasi tersebut ke dalam sebuah dokumen resmi (Policy Brief).
Dokumen kebijakan ini nantinya akan diserahkan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan pencegahan karhutla, tata kelola gambut, hingga penataan tambang ilegal di Indonesia.





